Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 4.064 Formasi yang terdiri dari 1.529 Formasi Tenaga Guru, 430 Formasi Tenaga Kesehatan dan 2.105 Formasi Tenaga Teknis.
Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :
NO | KETERANGAN | LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH) |
14 | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH *Terbaru | klik disini untuk mengunduh dokumen |
15 | LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH TENAGA KESEHATAN *Terbaru | klik disini untuk mengunduh dokumen |
16 | LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH TENAGA GURU *Terbaru | klik disini untuk mengunduh dokumen |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-14/PANSELASN-JABAR/2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SECARA ELEKTRONIK PASCA SANGGAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
GELOMBANG I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 Perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PMN11/PANSELASN-JABAR/2024 Tanggal 30 September 2024 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Secara Elektronik Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Pelamar seleksi PPPK Gelombang I di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara elektronik pasca sanggah adalah pelamar dengan keterangan (Memenuhi Syarat/MS) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi, dan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi secara elektronik pasca sanggah adalah pelamar dengan
keterangan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya.
2. Pelamar seleksi PPPK Gelombang I di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengecek hasil seleksi administrasi pasca sanggah sebagai berikut :
a. Pelamar PPPK Tenaga Guru dapat mengecek hasil seleksi pada https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024_lampiran_hasil_seleksi_adm_pasca_sanggah_pppk_tenaga_guru;
b. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengecek hasil seleksi pada https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024_lampiran_hasil_seleksi_adm_pasca_s
anggah_pppk_tenaga_kesehatan;
c. Pelamar PPPK Tenaga Teknis dapat mengecek hasil seleksi pada
https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024_lampiran_hasil_seleksi_adm_pasca_sanggah_pppk_tenaga_teknis.
3. Setiap pelamar seleksi PPPK Gelombang I di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar melakukan login ke akun SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) masingmasing untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang lebih lengkap tentang hasil verifikasi seleksi administrasi secara elektronik pasca sanggah.
4. Bagi pelamar seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah (Memenuhi Syarat/MS) dapat mencetak kartu ujian pada akun masing-masing SSCASN.
5. Segala kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar;
6. Keputusan Pantia Seleksi Daerah Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar yang telah lulus seleksi administrasi pasca sanggah (Memenuhi Syarat/MS) akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya.
8. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada website BKD Provinsi Jawa Barat http://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024 apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang digunakan adalah informasi terakhir;
9. Dalam hal pelamar seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan maka akan dibatalkan status kelulusannya;
10.Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
11.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
12.Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai PPPK;
13.Informasi resmi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 disampaikan melalui:
Instagram : @bkd.jabar
Website : http://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 11 November 2024
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
H. SUMASNA, ST., MUM.
Pembina Utama Madya