Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
post-title
Source : kemenag.go.id
 KEMENTERIAN AGAMA  REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT  JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta Telepon 3811244,3811642, 3811654, 3811658, 3811779 ,3812216
Faksimili: (021) 3503466 Website :www .kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P-4180/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-4078/SJ/8.11.1/KP.00.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-11) dan Non ASN yang Terdaft ar Dalam Pangkalan Data (Database) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Nomor: P-4165/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembatalan Pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-11) dan Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 12 s.d 14 November 2024 terhadap hasil seleksi administras i dalam masa sanggah melalui akun SSCASN masing-masing pada Iaman https:/lsscasn .bkn.go.id dengan ketentuan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperb arui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi, sehingga pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
3. Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada Iaman https:/lsscasn. bkn.go.id;
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah. berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi;
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah , dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui Iaman https://sscasn .bkn.go.id;
6. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah,wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
7. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada Iaman https://kemenag.go .id;
8. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
9. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan , maka dianggap gugur dan/ atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
10. Apabila pelamar memberikan  keterangan  tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saatpendaftaran , pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK!PPPK , Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPKIPPPK ;
11. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
12. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK 
dan tidak dapat diganggu gugat; dan 
13. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
a. Website : https://kemenag.go.id atau https://sscasn .bkn.go.id;
b. lnstagram: @kemenag_ri
c. X : @Kemenag_RI ; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn .go.id.
Jakarta , 21 November 2024
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia, 
Lampiran  Pengumuman
Nomor : P-4180/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 Tanggal : 21 November 2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024