Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pasca Sanggah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pasca Sanggah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 UNDUH DI SINI 
 Source : https://kepegawaian.acehutara.go.id/
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
PANITIA SELEKSI DAERAH PENGADAAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Banda Aceh - Medan Km. 295, Landing, Lhoksukon Kode Pos 24382
Laman bkpsdm.acehutara.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/548/PANSELDA-AU/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
. TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Nomor 
800.1.2.2/548/PANSELDA-AU/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, berikut ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini dinyatakan LULUS Seleksi ADMINISTRASI Pasca Sanggah serta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, untuk jadwal tanggal, hari, sesi dan waktu akan disampaikan melalui surat pemberitahuan pada laman website https://kepegawaian.acehutara.go.id/dan akun SSCASN masing-masing pada laman website https://sscasn.bkn.go.id/

2.      Hasil seleksi administrasi sebagaimana tersebut pada poin kesatu dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman website https:/‘/sscasn.bkn.go.id/dan https://kepegawaian.acehutara.go.id/.Bagi Pelamar yang tidak tersebut nama sebagaimana pada poin kesatu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi dan diucapkan terima kasih atas partisipasinya sudah mendaftar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;

3.      Kesalahan dalam memahami informasi dan pengumuman yang disampaikan melalui akun masing-masing dan website https://kepegawaian.acehutara.go.id/menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri;

4.      Selama pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS dan diminta kepada peserta untuk tidak percaya kepada oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Lhoksukon, 11 November 2024 M
9 Jumadil Awal 1446 H

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
PANITIA SELEKSI DAERAH PENGADAAN PEGAWAIAPARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Banda Aceh - Medan Km. 295, Landing, Lhoksukon Kode Pos 24382
Laman bkpsdm.acehutara.go.id
KEPUTUSAN KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
NOMOR: 800.1.2.2/548/t’ANSELDA-PPPK/AU/2024
TENTANG

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
KETUA SELEKSI DAERAH PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA
KABUPATEN ACEH UTARA

Menimbang

: a. bahwa dalam rangka Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, maka telah dilaksanakan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 800.1.2.2/548/PANSELDA-PPPK/ AU/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya perlu dilakukan  kembali Keputusan Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan diumumkan melalui website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara terhadap hasil sanggah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Panitia Seleksi Daerah terhadap Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 

4.           Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6.           Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
7.           Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

8.           Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;

9.           Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

10.       Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;

11.       Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 06 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024;

12.       Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024;

13.       Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Nomor 800.1.2.2/548/PANSELDA-PPPK/AU/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tahun Anggaran 2024.

Memperhatikan : 1. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 Hal
Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024;

2. Surat Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Kabupaten Aceh Utara Nomor : 800.1.2.3/2734/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU : Menetapkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija (PPPK) dalam daftar nama sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat
Keputusan ini dinyatakan LULUS atau MEMENUHI SYARAT (MS) Seleksi ADMINISTRASI dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

KEDUA

: Terhadap peserta yang sudah dinyatakan Lulus sebagaimana disampaikan pada diktum pertama wajib memantau Informasi lebih lanjut atau Pengumuman terhadap jadwal Seleksi Kompetensi, mengenai tempat, hari, tanggal dan sesi pada laman website https: / /kepegawaian.acehutara.go.id/ dan akun SSCASN peserta sendiri.

KETIGA

: Kesalahan dalam memahami informasi dan pengumuman yang disampaikan melalui akun masing-masing dan website https: / /kepegawaian.acehutara.go.id/menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri. -,

KEEMPAT

: Selama pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija (PPPK) tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS dan diminta kepada peserta untuk tidak percaya kepada oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan.

KELIMA

: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketetuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Lhoksukon
pada tanggal 11 November 2024 M

9 Jumadil Awal 1446 H

Pj. Sekretaris Daerah