1. Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini dinyatakan LULUS Seleksi ADMINISTRASI Pasca Sanggah serta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, untuk jadwal tanggal, hari, sesi dan waktu akan disampaikan melalui surat pemberitahuan pada laman website https://kepegawaian.acehutara.go.id/dan akun SSCASN masing-masing pada laman website https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Hasil seleksi administrasi sebagaimana tersebut pada poin kesatu dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman website https:/‘/sscasn.bkn.go.id/dan https://kepegawaian.acehutara.go.id/.Bagi Pelamar yang tidak tersebut nama sebagaimana pada poin kesatu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi dan diucapkan terima kasih atas partisipasinya sudah mendaftar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
3. Kesalahan dalam memahami informasi dan pengumuman yang disampaikan melalui akun masing-masing dan website https://kepegawaian.acehutara.go.id/menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri;
4.
Selama pelaksanaan Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS dan diminta kepada peserta untuk tidak
percaya kepada oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Lhoksukon, 11 November 2024 M
9 Jumadil Awal 1446 H
Menimbang |
: a. bahwa dalam rangka Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, maka telah dilaksanakan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 800.1.2.2/548/PANSELDA-PPPK/ AU/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Panitia Seleksi Daerah terhadap Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah |
Mengingat |
: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang |
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
11. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 06 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024;
12. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024;
2. Surat Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Kabupaten Aceh Utara Nomor : 800.1.2.3/2734/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEDUA |
: Terhadap peserta yang sudah dinyatakan Lulus sebagaimana disampaikan pada diktum pertama wajib memantau Informasi lebih lanjut atau Pengumuman terhadap jadwal Seleksi Kompetensi, mengenai tempat, hari, tanggal dan sesi pada laman website https: / /kepegawaian.acehutara.go.id/ dan akun SSCASN peserta sendiri. |
KETIGA |
: Kesalahan dalam memahami informasi dan pengumuman yang disampaikan melalui akun masing-masing dan website https: / /kepegawaian.acehutara.go.id/menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri. -, |
KEEMPAT |
: Selama pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keija (PPPK) tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS dan diminta kepada peserta untuk tidak percaya kepada oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan. |
KELIMA |
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketetuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di
Lhoksukon
pada tanggal 11 November 2024 M
9 Jumadil Awal 1446 H
Pj. Sekretaris Daerah