PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20152
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/12062/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
BAGI PELAMAR PRIORITAS (PELAMAR PRIORITAS GURU), EKS TENAGA
HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDATA
DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
Berdasarkan hasil verifikasi berkas pelamar Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelamar seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang nama dan nomor registrasi-nya tercantum pada lampiran pengumuman ini, dinyatakan LOLOS Seleksi Administrasi;
2. Pelamar seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang nama dan nomor registrasi-nya tidak tercantum pada lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LOLOS Seleksi Administrasi;
3. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LOLOS seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lolos melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 2 s.d. 4 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
5. Panitia seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar, dengan ketentuan :
a. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
b. Panitia seleksi dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar;
c. Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
7. Sehubungan dengan angka 6, pelamar yang LOLOS diminta untuk memantau Pengumuman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi pada rentang waktu 26 November s.d. 1 Desember 2024;
8. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat di cetak oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
9. Ketentuan Lain – lain :
a. Seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
b. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
c. Pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
d. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
f. Informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
g. Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024;
h. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com;
i. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
j. Keputusan Panitia Seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 1 November 2024
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
ARIEF S. TRINUGROHO
Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/12062/2024 Tanggal : 1 November 2024