Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
PENGUMUMAN
Nomor : 810/6995/2024
TENTANG
HASIL SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR FORMASI TAHUN 2024

SELENGKAPNYA DAPAT DIDOWNLOAD DISINI 
Source : bkpsdm.acehtimurkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN BANDA ACEH – MEDAN KM. 370 GEDUNG NO.12 IDI
KODE POS 24454 TELEPON (0646)21115, email : bkpsdm.acehtimur@gmail.com 
PENGUMUMAN
 Nomor : 810/6995/2024
TENTANG
 HASIL SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE I
 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur Nomor 810/6941/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 02 s.d 04 November 2024 melalui Portal https://sscasn.bkn.go.id.
2. Tim Penerimaan PPPK telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 02 s.d 06 November 2024 yang berjumlah sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) sanggahan.
3. Pada masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah ulang, atau memperbaharui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Hasil verifikasi ulang secara seksama terdapat 96 (sembilan puluh enam) sanggahan yang dapat diterima serta berubah status dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS), sebagaimana terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Hasil verifikasi ulang secara seksama terdapat 33 (tiga puluh tiga) sanggahan pelamar yang 
ditolak dengan status TMS, sebagaimana terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
6. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi dapat melihat alasan tidak lulus Seleksi Administrasi dengan masuk ke akun masing-masing melalui https://sscasn.bkn.go.id. 
7. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu ujian dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi.
8. Seleksi Kompetensi akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya terkait jadwal, lokasi dan
sesi ujian, bagi peserta harap selalu memantau secara rutin/periodik pada web http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id.
9. Informasi lebih lanjut mengenai proses Penerimaan PPPK serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 dapat dilihat di website http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id harap pelamar selalu mengakses halaman website tersebut secara utin/periodik.
10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
pelamar itu sendiri.
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi
Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain,
maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kemudian, kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, kepada yang menjanjikan kelulusan akan dipidana jika terbukti bersalah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Idi,
08 November 2024
06 Jumadil Awal 1446
Lampiran I Pengumuman Kepala BKPSDM
Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 810/6995/2024
Tanggal : 08 November 2024
DAFTAR PELAMAR PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
YANG SANGGAHAN DITERIMA BERUBAH STATUS DARI TMS MENJADI MS PADA SELEKSI ADMINISTRASI FORMASI TAHUN 2024