Pengumuman BKD Sumatera Selatan
Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Dan Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
PANITIA SELEKSI
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Sekretariat : Jl. Kapten P. Tendean Nomor 6 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Telepon (0711) 311050 Faksimile (0711) 356094 Kode Pos 30126
Website : www.bkd.sumselprov.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: 800/11345 / BKD.I/2024
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN DAPAT
MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor 8601/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 14 November
2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dapat di lihat pada website http://bkd.sumselprov.go.id.
II. Keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi
Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, antara lain:
a) “P/L” adalah peserta SKD yang Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
b) “P” adalah peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
c) “TL” adalah peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
d) “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan seleksi SKD;
III. Peserta dapat memilih lokasi tes SKB sesuai domisili yang bersangkutan pada tanggal 23 sampai
dengan 25 November 2024, dan hanya dapat memilih 1 (satu) kali titik lokasi, apabila salah dalam
memilih titik lokasi tidak ada perbaikan dalam memilih titik lokasi.
IV. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024;
b) Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
c) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 enggunakan Computer Assisted Test (CAT).
V. Tata tertib, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
CPNS dengan CAT Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2024, akan diumumkan pada tanggal 4 sampai dengan 8 Desember 2024, info lebih lanjut di website : http://bkd.sumselprov.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya. Atas perhatian diucapkan terima kasih.
Palembang, 15 November 2024
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA PENGADAAN CASN
TAHUN 2024
EDWARD CANDRA