
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun 2024 Nomor 21 Tahun 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dengan ini disampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Detail dokumen pengumuman dan lampiran terkait jadwal, lokasi, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2024 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024 |
2 | Lampiran I | Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 |
3 | Lampiran II | Daftar Peserta Prioritas Guru pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 |
Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2024
Lampiran I
Lampiran II
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21 Tahun 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dengan ini disampaikan jadwal dan ketentuan terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 sebagai berikut:
A. PESERTA SELEKSI
Seleksi Kompetensi PPPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diikuti oleh peserta yang merupakan pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21 Tahun 2024, dengan nama dan nomor peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
B. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Peserta wajib mengetahui tempat/lokasi dan waktu (tanggal, sesi dan jam) pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK sesuai dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pembagian titik lokasi (tilok) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari:
a. Tilok Mandiri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta *)
1) Kantor Walikota Adminstrasi Jakarta Barat, Jl. Kembangan Raya No. 2–5 RT.2/RW.2, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat;
2) Kantor Walikota Adminstrasi Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9, RT.1/RW.1 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
3) Kantor Walikota Adminstrasi Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No. 1, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur;
4) Kantor Walikota Adminstrasi Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso No. 27–29 RT.19/RW.5, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
2 *) Panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi kendaraan pribadi peserta atau pengantar, baik berupa sepeda motor atau mobil di seluruh lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK pada Tilok Mandiri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Tilok Badan Kepegawaian Negara dan Luar Negeri
Lokasi ujian selain tilok mandiri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, bertempat di Kantor Regional/UPT/Lokasi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara serta Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
2. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK sesuai dengan waktu pada lokasi setempat berdasarkan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, dengan pembagian sesi sebagai berikut:
a. jam/sesi sesuai waktu pada lokasi setempat yaitu:
C.TATA TERTIB
1.Peserta wajib mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK sesuai dengan tempat/lokasi dan waktu (tanggal, sesi dan jam) yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
2.Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit atau 1 ½ (satu setengah) jam sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
3.Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia:
a.Hasil cetak/print asli/berwarna kartu peserta yang diunduh/download dari laman web https://sscasn.bkn.go.id;
b.Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli/berwarna atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital beserta tangkapan layar/screenshot yang telah dicetak/print berwarna atau KK digital yang telah dicetak/print berwarna dengan qr code yang dapat dipindai/scan dan diverifikasi oleh Panitia keabsahannya. Bagi peserta seleksi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli; dan
c.Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
4.Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian dimulai dengan mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang disiapkan panitia.
5.Panitia mencocokkan kartu peserta dan dokumen/kartu identitas diri dengan peserta yang bersangkutan.
6.Peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK harus sesuai dengan dokumen/kartu identitas diri dan yang tertera pada kartu peserta.
7.Peserta melakukan pengenalan wajah dan pindai/scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (pin).
8.Panitia memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (pin) registrasi kepada peserta sebelum ujian dimulai.
9.Peserta wajib mencatat Nomor Identifikasi Pribadi (pin) registrasi.
10.Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi (pin) registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai.
11.Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a.buku atau catatan lainnya;
b.jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll.) dan ikat pinggang;
c. kalkulator, gawai berupa telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
d.senjata api/tajam atau sejenisnya
12.Peserta dilarang:
a.Menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi ujian CAT BKN
b.bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
c.menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsuug;
d.keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
e.membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
f.merokok dalam ruangan seleksi;
g.menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
h.melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
13.Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
14.Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
15.Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
a.Laki-laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap, dan bersepatu (memakai kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
b.Perempuan : memakai baju/kemeja putih polos tanpa corak, memakai celana panjang atau rok berwarna gelap dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab), dan bersepatu (memakai kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
16.Peserta wajib menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian di tempat penitipan yang disediakan oleh Panitia;
17.Peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK dengan metode CAT;
18.Pelaksanaan ujian diawasi oleh Tim Pelaksana BKN dengan durasi waktu seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dengan CAT selama 120 (seratus dua puluh) menit dan wawancara dengan CAT selama 10 (sepuluh) menit, kecuali bagi Pelamar penyandang disabilitas sensorik netra melaksanakan seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dengan CAT selama 150 (seratus lima puluh) menit dan wawancara dengan CAT selama 15 (lima belas) menit;
19.Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK dengan alasan apapun pada waktu dan tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
20.Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi. Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar ketentuan/peraturan dalam pelaksanaan seleksi.
D.SANKSI
1.Peserta yang terlambat hadir pada jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 dan tidak memperoleh Nomor Identifikasi Pribadi (pin) registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 10, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2.Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 3 poin b, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3.Peserta yang melanggar ketentuan atau larangan berpakaian sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 15 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4.Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 11 dan 12 poin a, b, c, d, e dan f, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5.Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 12 poin g dan h, dikenakan sanksi diskualifikasi.
E.KETENTUAN LAIN
1.Materi ujian, durasi waktu dan pembobotan nilai serta penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK pada Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
2.Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas PPPK Jabatan Fungsional Guru dengan nama dan nomor peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
3.Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Pelamar;
5. Apabila terdapat pihak/oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024;
6. Seluruh proses seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
7. Setiap informasi maupun pengumuman terkait proses seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini disampaikan melalui laman web resmi BKD Provinsi DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024; dan
8. Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2024
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
selaku
Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan
Aparatur Sipil Pemerintah Provinsi Daerah
Jakarta Tahun 2024,