Pedoman Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Seleksi Kompetensi Teknis CASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 08 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
DAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS BAGI CALON APARATUR SIPIL NEGARA SERTA PENGINTEGRASIAN KE DALAM SISTEM
COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
1. Latar Belakang
a. bahwa untuk mewujudkan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis yang berkualitas serta untuk menjaga kesesuaian soal dengan jabatan yang dilamar, dibutuhkan pedoman penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis yang terstandar;
b. bahwa untuk standardisasi penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis, perlu menyusun Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini terdiri atas:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyusunan Soal;
c. Pengintegrasian;
d. Ketentuan Lain-lain.
4. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
d. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas f. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
5. Isi Edaran
a. Ketentuan Umum
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1.) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.)Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3.) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4.) Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.)Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
6.)Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.
7.)Seleksi Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat SKT adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8.) Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
9.)Kisi-Kisi Soal adalah deskripsi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator, tingkat kesulitan, jumlah soal yang dijadikan dasar uji kompetensi dalam soal SKB dan/atau soal SKT berbasis sistem CAT.
10.) Skema Soal adalah pengaturan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan yang akan dikeluarkan untuk peserta tes.
Tingkat Kesulitan adalah ukuran yang mencerminkan kompleksitas kognitif untuk menjawab soal yang meliputi mudah, sedang, dan sulit.
12.) Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
13.) Instansi adalah instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyusun soal SKB dan/atau soal SKT.
b. Penyusunan Soal
1.) Penyusunan soal dilakukan untuk pengadaan seleksi calon ASN yang terdiri atas:
a.) penyusunan soal SKB dilakukan untuk pengadaan seleksi Calon PNS; dan
b) penyusunan soal SKT dilakukan untuk pengadaan seleksi PPPK.
2.) Penyusunan soal SKB dan/atau soal SKT dilakukan oleh tim penyusun soal.
Tim penyusun soal SKB dan/atau soal SKT paling sedikit terdiri atas:
tim penyusun Kisi-Kisi Soal;
tim pembuat soal;
tim penelaah soal; dan
tim teknologi informasi.
Tim penyusun soal SKB dan/atau soal SKT ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang ditunjuk oleh PPK paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Tim penyusun soal SKB dan/atau soal SKT yang dibentuk wajib menjaga kerahasiaan soal dengan menandatangani pakta integritas dan perjanjian kerahasiaan sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Tahapan penyusunan soal
Penyusunan soal SKB dan/atau soal SKT dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
perencanaan soal;
Setiap Instansi yang akan menyusun soal SKB dan/atau soal SKT melaksanakan perencanaan soal.
Perencanaan dilakukan melalui koordinasi antara tim penyusun soal dengan pihak terkait.
Koordinasi paling sedikit terdiri atas;
teknis penyusunan soal;
jangka waktu penyusunan soal;
persiapan infrastruktur; dan
pembiayaan.
penyusunan Kisi-Kisi Soal dan Skema Soal;
Setiap Instansi yang menyusun soal SKB dan/atau soal SKT melaksanakan penyusunan Kisi-Kisi Soal
yang terdiri atas persyaratan dan komponen Kisi-Kisi Soal serta Skema Soal.
Penyusunan Kisi-Kisi Soal meliputi kegiatan tahap merumuskan dan menetapkan Kisi-Kisi Soal SKB dan/atau soal SKT yang akan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan soal.
Penyusunan Kisi-Kisi Soal dilakukan oleh tim penyusun Kisi-Kisi Soal.
Penyusunan Kisi-Kisi Soal paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan dengan peraturan perundang-undangan;
Komponen Kisi-Kisi Soal diuraikan secara tegas, jelas, dan mudah dipahami;
Memenuhi standar kompetensi yang dikelompokkan sebagai berikut:
Kemampuan umum mencakup kompetensi umum yang diperlukan untuk menunjang tugas suatu jabatan; dan
Kemampuan khusus mencakup kompetensi inti yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Penyusunan Kisi-Kisi Soal memuat tingkat kesulitan soal yang terdiri dari mudah, sedang, dan sulit.
Komponen Kisi-Kisi Soal terdiri atas:
Identitas Kisi-Kisi Soal yang memuat nama jabatan dan tugas atau fungsi jabatan; dan
Matrik spesifikasi rumusan butir soal memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator, tingkat kesulitan, dan jumlah soal.
Indikator pada Kisi-Kisi Soal SKB berjumlah paling banyak 80 (delapan puluh) untuk soal yang membutuhkan penghitungan dalam penyelesaian atau paling banyak 100 (seratus)
untuk soal yang tidak membutuhkan penghitungan dalam penyelesaian.
Indikator pada Kisi-Kisi Soal SKT berjumlah paling banyak 90 (sembilan puluh).
Penyusunan Kisi-Kisi Soal SKB atau soal SKT dibuat sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Skema Soal SKB atau Soal SKT disusun oleh tim penyusun Kisi-Kisi Soal.
Skema Soal berfungsi untuk menentukan jumlah soal per submateri berdasarkan kategori Tingkat Kesulitan.
Skema Soal menjadi acuan jumlah soal, Tingkat Kesulitan, dan materi yang dikeluarkan untuk peserta seleksi.
Tim penyusun Kisi-Kisi Soal dapat menentukan jumlah soal setiap materi soal SKB atau soal SKT pada Skema Soal dengan memperhatikan Kisi-Kisi Soal yang telah dibuat.
Jumlah soal SKB dapat dipilih antara 100 (seratus) soal atau 80 (delapan puluh) soal dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit.
Tim penyusun Kisi-Kisi Soal dapat memilih 100 (seratus) soal pada format Skema Soal apabila materi soal SKB tidak dominan memuat operasi perhitungan.
Tim penyusun Kisi-Kisi Soal dapat memilih 80 (delapan puluh) soal pada Skema Soal apabila materi soal SKB dominan memuat operasi perhitungan.
Skema Soal SKB disusun dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Jumlah soal SKT adalah 90 (sembilan puluh) soal atau sesuai jumlah soal yang ditetapkan oleh Panselnas.
Skema Soal SKT disusun dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini
Skema Soal harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang ditunjuk sebagai dasar dalam penyusunan soal.
Skema Soal yang telah disetujui PPK selanjutnya diserahkan kepada Panselnas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pembuatan Soal
Setiap Instansi yang menyusun soal SKB dan/atau soal SKT melaksanakan pembuatan soal dengan memperhatikan bentuk soal dan kaidah pembuatan soal.
Pembuatan soal merupakan kegiatan membuat soal sesuai dengan Kisi-Kisi Soal dengan langkah menjabarkan indikator dalam Kisi-Kisi Soal ke dalam rancangan soal.
Pembuatan soal dilakukan oleh tim pembuat soal.
Pembuatan soal menggunakan aplikasi penyusunan soal yang disediakan oleh Panselnas.
Soal SKB dan/atau soal SKT disusun dalam bentuk pilihan ganda yang terdiri atas:
pokok soal yang berisi permasalahan yang ditanyakan; dan
5 (lima) pilihan jawaban.
Pokok soal dapat dibuat dalam bentuk pernyataan belum selesai atau kalimat tanya.
Pokok soal yang dibuat dalam pernyataan belum selesai harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
wal kalimat soal ditulis dengan huruf kapital;
akhir kalimat soal diikuti dengan 4 (empat) titik, 3 (tiga) titik yang pertama yaitu titik-titik untuk pokok soal yang ditulis dengan kalimat belum
selesai dan 1 (satu) titik yang terakhir merupakan titik akhir pilihan jawaban;
awal pilihan jawaban ditulis dengan huruf kecil kecuali pilihan jawaban yang mengharuskan dengan menggunakan huruf kapital sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan; dan
pilihan jawaban tidak diakhiri dengan tanda titik.
Pokok soal yang dibuat dengan kalimat tanya harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
awal kalimat ditulis dengan huruf kapital;
akhir kalimat diberi tanda tanya;
awal pilihan jawaban dimulai dengan huruf kapital; dan
pilihan jawaban diakhiri dengan tanda titik.
Pilihan jawaban harus memuat satu jawaban paling benar yang merupakan kunci jawaban dan jawaban lain berfungsi sebagai pengecoh.Kaidah pembuatan soal pilihan ganda memperhatikan 3 (tiga) kaidah umum, yaitu:
Materi
Materi soal SKB dan/atau soal SKT paling sedikit terdiri atas:
soal yang disusun sesuai dengan indikator kompetensi yang telah ditetapkan;
pilihan jawaban harus homogen dan logis; dan
soal tidak mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), pornografi, dan/atau unsur kampanye politik praktis.
Konstruksi
Konstruksi soal SKB dan/atau soal SKT paling sedikit terdiri atas:
pokok soal harus dirumuskan secara rinci dan jelas;
pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja;
pokok soal yang mengandung kata negasi dicetak miring seperti “bukan”, “kecuali” dan sebagainya;
pokok soal tidak memberi petunjuk ke arah jawaban benar;
pokok soal tidak mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda;
panjang kata atau kalimat pilihan jawaban harus relatif sama;
pilihan jawaban tidak mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah” atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”;
pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologinya;
gambar, grafik, tabel, diagram, dan sebagainya yang terdapat pada soal harus jelas dan mempunyai makna;
soal yang disusun tidak berkaitan dengan soal sebelumnya;
stimulus yang digunakan pada beberapa soal harus ditulis ulang pada setiap soal; dan
jenis dan ukuran huruf dalam penulisan soal menggunakan Times New Roman 12 (dua belas).
Bahasa
Bahasa soal SKB dan/atau soal SKT paling sedikit terdiri atas:
soal yang disusun harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan; dan
pilihan jawaban tidak mengulang kata atau kalimat yang sama.
penelaahan soal.
Setiap Instansi yang menyusun soal SKB dan/atau soal SKT melaksanakan penelaahan soal dengan memperhatikan metode penelaahan soal.
Penelaahan soal meliputi kegiatan analisis dan verifikasi terhadap kualitas soal yang telah dibuat oleh tim pembuat soal.
Penelaahan soal dilakukan oleh tim penelaah soal.
Metode penelaahan soal dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan kaidah-kaidah penulisan soal.
Penelaahan kualitatif merupakan penelaahan soal yang difokuskan pada aspek materi, konstruksi, dan bahasa.
Penelaahan soal menggunakan aplikasi penyusunan soal.
Pengintegrasian
Pengintegrasian soal merupakan proses penyatuan tahapan penyusunan soal, integrasi pangkalan data, dan keterbacaan soal.
Pengintegrasian soal dilakukan dengan aplikasi penyusunan soal.
Aplikasi penyusunan soal bertujuan menyatukan tahapan penyusunan soal, integrasi pangkalan data, dan keterbacaan soal.
Aplikasi penyusunan soal dan infrastruktur teknologi informasi yang disiapkan Panselnas menerapkan sistem pengamanan yang ditentukan oleh unsur Panselnas yang membidangi pengamanan teknologi.
Tahapan Pengintegrasian Soal
Pengintegrasian soal dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Tim teknologi informasi Instansi berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan akses aplikasi penyusunan soal.
Tim teknologi informasi memasukkan Kisi-Kisi Soal, nama pembuat soal, dan nama penelaah soal ke dalam aplikasi penyusunan soal.
Instansi berkoordinasi dengan Panselnas untuk menginformasikan bahwa soal SKB dan/atau soal SKT telah selesai disusun dan ditelaah.
Instansi menyerahkan soal kepada Panselnas disertai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Soal sebagaimana tercantum dalam angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Panselnas dan Instansi melakukan validasi jumlah soal melalui aplikasi penyusunan soal.
Panselnas melakukan integrasi ke dalam pangkalan data bank soal CAT BKN.
Instansi membuat surat pernyataan yang memuat kesanggupan untuk menjaga kerahasiaan soal sebagaimana tercantum dalam angka 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Ketentuan Lain-lain
Instansi menyerahkan soal SKB dan/atau soal SKT kepada Panselnas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Panselnas mengumumkan garis besar Kisi-Kisi Soal SKB dan/atau soal SKT sesuai dengan soal SKB dan/atau soal SKT.
Dalam hal diperlukan, Panselnas dapat memantau proses penyusunan soal SKB dan/atau soal SKT pada tahap pembuatan dan penelaahan soal SKB dan/atau soal SKT.
Penutup
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 2023 Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Tembusan Yth.:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
LAMPIRAN
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DAN TEKNIS BAGI CALON APARATUR SIPIL NEGARA SERTA PENGINTEGRASIAN KE DALAM SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Soal Seleksi Kompetensi Teknis Bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Unduh PDF