Jawaban Badan Kepegawaian Daerah Soal Guru Mengajar Sekolah Swasta Melamar PPPK Tahap 2

Pesan Badan Kepegawaian Daerah Dihari Terakhir Masa Sanggah

 Menjawab pertanyaan, apakah guru yang mengajar di sekolah swasta bisa melamar PPPK di tahap 2.

Untuk aturan lengkap formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru dapat dibaca pada KepmenPANRB 348/2024

Kriteria pelamar tercantum pada Diktum PERTAMA

Selanjutnya perhatikan Diktum KEENAM aturan tersebut

Secara sederhana dapat kita simpulkan, guru yang berasal dari sekolah swasta boleh mendaftar asalkan memenuhi persyaratan :

1. Merupakan pelamar prioritas (P1, lulus PG tahun 2021) ; dan/atau

2. Lulusan PPG yg terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud-ristek.

Keduanya wajib melampirkan izin dari kepala yayasan tempat yang bersangkutan mengajar saat ini.