Menjawab pertanyaan, apakah guru yang mengajar di sekolah swasta bisa melamar PPPK di tahap 2.
Untuk aturan lengkap formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru dapat dibaca pada KepmenPANRB 348/2024
Kriteria pelamar tercantum pada Diktum PERTAMA
Selanjutnya perhatikan Diktum KEENAM aturan tersebut
Secara sederhana dapat kita simpulkan, guru yang berasal dari sekolah swasta boleh mendaftar asalkan memenuhi persyaratan :
1. Merupakan pelamar prioritas (P1, lulus PG tahun 2021) ; dan/atau
2. Lulusan PPG yg terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud-ristek.
Keduanya wajib melampirkan izin dari kepala yayasan tempat yang bersangkutan mengajar saat ini.