Jawaban Badan Kepegawaian Daerah Soal Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi PPPK

Pesan Badan Kepegawaian Daerah Dihari Terakhir Masa Sanggah
Menjawab pertanyaan
Udah lewat batas waktu kenapa belum diumumkan?
Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dr BKN untuk usul pembatalan kelulusan dan perubahan status afirmasi beberapa peserta hasil masa sanggah kemarin.
Sesuai aturan, kami harus mengumumkan kembali hal ini dan saat ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan atas usul ke BKN.
Tidak usah khawatir, tidak ada permainan apapun di tahap ini sebagaimana yg dituduhkan beberapa pihak yg sama sekali tidak paham aturan.
Proses ini juga sah dan diperbolehkan oleh aturan. Jd kalau ada pserta (atau yg mengaku peserta) mempertanyakan dasar hukumnya, silahkan cek kembali penjelasan2 kami sebelumnya, yg bersumber dari PermenPANRB, KepmenPANRB dan turunannya.
Dan kami SAMA SEKALI TIDAK MENGAPRESIASI dan AKAN MENGABAIKAN laporan-laporan yg muncul belakangan, setelah masa sanggah.
Peserta sudah diberikan waktu sanggah. Sanggahan tsb sudah kami proses. Beberapa di antaranya mengakibatkan perubahan status kelulusan.
Namun harus kami ingatkan bahwa kami berproses dengan dasar hukum. Kalau kami minta surat dst sebagai dasar hukum, dan tidak dapat dilengkapi, ya mohon maaf, kami tidak dapat membantu.
Karena proses ini dilaksanakan dengan aturan yg ketat. Jd gak bisa hanya laporan biasa, terlebih laporan lisan.
Hal ini perlu kami sampaikan karena per hari ini masih ada yg japri saya, menyampaikan bahwa si A, B, C, sampai Z itu statusnya tidak aktif atau tidak seharusnya bisa daftar.
Pertanyaan saya, kemaren kemana aja waktu kami minta sanggah? Kemaren kemana aja waktu kami minta bukti dan surat pernyataan?
Kalau hari gini ya udah gak bisa lagi. Dan kalau mau seperti tahun lalu, di akhir baru pada ribut, mohon maaf, kami tidak bisa akomodir lagi.