Halo para peserta CPNS Kejaksaan, ada kabar baik nih karena jadwal SKB Non CAT Kejaksaan akan dirilis malam ini pukul 18.18 WIB.
Kartu peserta ujian bisa mulai dicetak besok pukul 00.00 WIB melalui laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Jangan lupa cek jadwal dan persiapkan diri sebaik mungkin.
#kejaksaanmencaritalentaterbaik
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON-CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON-CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Source : biropeg.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 20/C/Cp.2/11/2024
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON-CAT
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Sehubungan telah berakhirnya penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) NonCAT berdasarkan Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG -18/C/Cp.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal dan Lokasi Ujian setiap Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT adalah sebagaimana Lampiran pengumuman ini. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
2. Tata Tertib Peserta:
a. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
c. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah
dicetak dan dapat di-scan oleh Panitia.
2) Ijazah asli atau salinan Ijazah yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna dengan jelas dan dapat terbaca melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ (dapat dicetak mulai tanggal 29 November 2024).
4) Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
d. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta yang hadir harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, identitas, dan/atau Ijazahnya.
e. Khusus untuk Wawancara Pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan wawancara peserta tersebut, dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Peserta hadir dan menunggu di ruang tunggu.
2) Petugas melakukan registrasi dan verifikasi.
3) Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan Dokumen/Kartu Identitas.
4) Peserta dipanggil untuk menunggu di depan ruang pewawancara sesuai dengan urutan kedatangan.
5) Peserta masuk ke ruang pewawancara.
f. Khusus untuk Tes Kesehatan, peserta diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar dan dihimbau untuk berpuasa 10 (sepuluh) jam sebelum pelaksanaan tes.
g. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pada Psikotes, Kejiwaan, Wawancara Psikotes, Praktik Kerja, dan Wawancara Pimpinan:
• Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas).
• Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
• Sepatu pantofel yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).
2) Pada Tes Kesehatan, Kesamaptaan dan Bela Diri:
• Kaos putih polos lengan pendek tanpa corak dan tanpa kerah. Bagi yang berjilbab dapat mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih atau hitam.
• Celana olahraga (celana training) dengan warna gelap dan panjang di bawah lutut.
• Sepatu olahraga (sepatu kets) dengan warna tidak ditentukan.
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan pakaian maupun aksesoris yang mengandung logam.
Khusus wanita, agar dapat menggunakan bra yang tidak berkawat dan berbahan tipis (sport bra) pada saat Tes Kesehatan.
Proses penggantian pakaian diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia.
h. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian Psikotes, Kejiwaan, dan Praktek Kerja dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya.
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu.
3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
5) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
6) Alat elektronik lainnya.
i. Peserta pada ruang ujian Psikotes, Kejiwaan, dan Praktek Kerja dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panita selama seleksi berlangsung.
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
5) merokok dalam ruangan seleksi.
j. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.
k. Peserta wajib mendengarkan arahan dari Panitia.
l. Selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila peserta sedang hamil atau penyandang disabilitas.
m. Peserta dapat keluar dari ruang ujian ataupun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.
n. Setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, peserta segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
3. Tata Tertib Pengantar Peserta:
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
4. Sanksi Bagi Peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud angka 2 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf h tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf i, dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi oleh Tim Pelaksana SKB Non-CAT.
e. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan Hari atau Sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
f. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, maka Pansel CASN Kejaksaan RI TA 2024 berhak mendiskualifikasi kepesertaannya, membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan statusnya sebagai CPNS.
6. Lain-lain:
a. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
b. Mengingat pelaksanaan seleksi dapat menyita waktu lama, maka peserta dihimbau untuk membawa bekal makan/minum dan perlengkapan sholat bagi yang beragama Islam atau kelengkapan lainnya, sehingga tidak keluar dari area tes sebelum semua tahapan tes selesai dilakukan.
c. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
d. Seluruh hasil tes adalah menjadi hak milik dari Panitia CASN Kejaksaan RI dan tidak dapat diberikan secara bebas tanpa seizin dari Panitia CASN Kejaksaan Rl ataupun perintah Pengadilan.
e. Setiap informasi terkait Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan TA 2024 akan diumumkan secara resmi melalui webs/.£e https://biropea.keiaksaan.ao.id/ dan /r.sfagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan
memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui websf.fe tersebut.
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Seluruh tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 tidak dipungut biaya.
h. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI TA 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
j. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2024, dapat menghubungi:
• Ca// Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
• Pengaduan melalui e-mar./: aduan.casn@keiaksaan.qo.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 2e November 2024
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINMN
Lampiran
Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan
Nomor : PENG - 20/C/Cp.2/11/2024 Tanggal : 28 November 2024
Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024