KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-529
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG KESEHATAN, PENGAMATAN FISIK, DAN PSIKOTES
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8335/BKS.04.02/SD/K/2024 tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah
Peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1;
3. Penetapan kelulusan Peserta didasarkan pada ketentuan, yaitu:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini, yaitu:
a. Kode “P” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
b. Kode “P/L” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
c. Kode “TL” adalah Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri atas:
a. SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, bagi seluruh Peserta;
b. SKB Praktik Kerja, bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan non-SLTA;
c. SKB Kesamaptaan dan Keterampilan, bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat;
d. SKB Wawancara, bagi seluruh Peserta;
e. SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), bagi seluruh Peserta.
6. Titik lokasi pelaksanaan SKB masing-masing Peserta ditentukan sebagai berikut:
a. Bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat, titik lokasi pelaksanaan SKB sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
b. Bagi Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA Sederajat, titik lokasi pelaksanaan SKB sesuai dengan titik lokasi pelaksanaan SKD;
c. Khusus bagi Peserta titik lokasi SKD di luar negeri, pelaksanaan SKB Non-CAT BKN akan dipusatkan pada titik lokasi DKI Jakarta.
7. Peserta yang dinyatakan lulus SKD, selanjutnya mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik,
dan Psikotes sesuai dengan hari, tanggal dan waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:
a. Masing-masing Peserta WAJIB mengikuti seluruh tahapan SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, yang terbagi dalam 2 (dua) jenis tes, yaitu:
1) Pemeriksaaan Kesehatan dan Pengamatan Fisik;
2) Tes Psikologi (Psikotes).
b. Peserta WAJIB membawa:
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2) Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3) Alat tulis pribadi.
c. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
1) Pemeriksaan Kesehatan dan Pengamatan Fisik
a) Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga (warna bebas).
b) Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga (warna bebas).
2) Tes Psikologi (Psikotes)
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
d. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
e. Peserta WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
8. Ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan tahapan SKB sebagaimana angka 5 huruf b, c, d, dan e akan diinformasikan lebih lanjut;
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
10. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab Peserta;
11. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
12. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan ujian dan bagi pengantar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan seleksi menjadi tanggung
jawab masing-masing Peserta;
14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
15. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
16. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Jakarta, 18 November 2024
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta