Untuk pelamar tahap 2, silahkan buka kembali KepmenPANRB 347/2024
Pada Diktum KEEMPAT huruf b disebutkan bahwa kriteria pelamar yg diperkenankan ialah pegawai yg aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Jadi ada 4 poin yg harus dipahami dan dipenuhi
1. Aktif bekerja
2. Bekerja di Instansi(bukan di Instansi lain, walaupun wilayah kerjanya di )
3. Masa kerja paling sedikit 2 tahun
4. Masa kerja tidak terputus
Seharusnya sistem secara otomatis akan membatasi peserta yg tidak memenuhi syarat ini utk bisa mendaftar.
Namun demikian, dikarenakan sistem ini bukan milik kami dan dikembangkan oleh Panselnas, silahkan sesuaikan dgn ketentuan peraturannya.
Saya rasa pertanyaan terkait 2 tahun itu dihitung per kapan sampai kapan, sepertinya tidak usah diperdebatkan lagi.
Dimulai sejak TMT, dihitung sampai dengan tgl daftar.
Kalau belum genap 2 tahun, kalaupun tidak TMS sistem, pasti akan TMS oleh verifikator.
Mohon dipahami bahwa lebih baik TMS oleh verifikator, daripada TMS saat penetapan NIP.