Informasi Badan Kepegawaian Daerah Soal Sanggahan TMS Linieritas

Informasi Badan Kepegawaaian Daerah Soal Sanggahan  TMS Linieritas

Terkait linearitas
Ini berlaku untuk seluruhnya ya
Apabila Bapak/Ibu melihat di pengumuman, ada peserta yang saat ini (mungkin) Bapak/Ibu tau secara nyata bahwa yang bersangkutan ini bertugas sebagai Cleaning Service atau petugas kebersihan misalnya.
Dapat kami pastikan yang bersangkutan lolos karena di dalam SK dan surat pernyataan disebutkan bahwa yang bersangkutan ini bertugas administrasi.
Oleh karenanya, SANGGAH SAJA.
Sertakan bukti bahwa yang bersangkutan ini petugas kebersihan dan bukan petugas administrasi.
Kami sudah sangat longgar dengan mengesampingkan jabatan pada SK. Kami hanya melihat deskripsi kerja, yang artinya saat membuat deskripsi kerja ada data yg dipalsukan dan tidak disampaikan dengan benar.
Kami kan tidak tau kondisi ini di lapangan. Oleh karenanya silahkan Bapak/Ibu laporkan melalui sanggahan.
Ini berlaku untuk APAPUN STATUS Yang BerSangkutan ya.
Mau itu Eks THK-2 pun, kalau secara nyata memang bertugas sebagai petugas kebersihan, ya pasti tidak linear dengan formasi yang dilamar.
Jika ybs lulus, SANGGAH dan sertakan buktinya
Jika memungkinkan, terkait sanggahan status kelulusan org lain sertakan Surat Pernyataan Kepala Dinas yg menjelaskan hal tersebut
Jadi sebagai dasar kami proses verifikasi kembali
Dan terkait linearitas
Sama halnya dengan MELAPOR KESANA-SINI
Saya rasa Berdebat dengan saya di telegram ini juga tidak akan menghasilkan apa-apa.
Karena kami bertugas sesuai aturan dan kebijakan.
Silahkan AJUKAN SANGGAHAN saja. Tuliskan yang perlu dituliskan disana. Kalau mau menyebutkan aturan terkait linearitas ini lucu dan rancu juga gpp.
Tapi jelaskan tugas Bapak/Ibu secara detail. Agar kami bisa cek kesesuaiannya.
Tapi yang pasti, kami hanya bertugas sesuai aturan.
Sepertinya saat pendaftaran kemarin saya sudah sampaikan
Untuk uraian tugas, tuliskan semua yg dikerjakan.
Nah, kami yang akan cek kesesuaiannya.
Kesesuaiannya berdasarkan URUSAN dinas.
Urusan ini tertuang dalam perbup terkait SOTK.
Jadi kalau ngotot, kan kami di dinas juga ngerjain administrasi, bikin surat, pake komputer dan seterusnya dst.
Izinkan saya bertanya.
Hari gini, dinas mana yg laporannya, pelaksanaan tugasnya, dan proses administrasinya gak pake surat?
Hari gini dinas mana yg bikin suratnya gak pake komputer.
Maka itu bukan tugas pokoknya. Itu udh jadi keharusannya.
Tinggal sekarang, tugas pokoknya yg dicari kesamaannya
Contoh kasus, ada yang nanya
Saya di sekolah memang tugasnya. Tapi saya kerjakan SKP, kerrjakan usul pangkat, kerjakan usul PAK dst.
Masak itu tidak linear untuk daftar ke BKPSDM?
Ya jelas tidak linear.
SKP, usul PAK, usul Pangkat, itu bukan urusan kepegawaian, melainkan urusan pegawai.
Bedakan ya.
Tiap pegawai wajib bikin SKP sendiri. Wajib bikin usul PAK sendiri. Wajib usul pangkat sendiri.
Nah, jadi kalau selama ini di dinas banyak pegawai manja, yg ngusul ini pun nyuruh ke org lain, ya itu tidak bisa dikategorikan sebagai urusan kepegawaian.
Di BKPSDM kami gak perlu org yg bisa BIKIN SKP orang lain. Itu di fotocopy pun banyak
Yang diperlukan itu yg paham konsep KINERJA, PENILAIAN KOMPETENSI, PENETAPAN TARGET, EVALUASI KINERJA, dst.
Tapi sekali lagi, ini contoh ya.
Misalkan. Andaikata. Umpama.
Jadi utk kasus lain, silahkan dianalogikan
Kalau kemudian bilang, tidak ada yang langsung jadi
Betul
Betul sekali.
Oleh karenanya, kami mengutamakan mereka yang selama ini sudah bertugas di urusan itu. Karena sudah lama mereka ini bertugas di urusan tsb. Sudah lama belajarnya. Sudah tau tantangannya. Sudah paham medannya. Sudah tau gambaran tips dan trik bekerjanya.
Tapi kami juga membuka kesempatan, apabila masih ada yg di luar dinas tsb punya pengalaman kerja yang linear, silahkan.
Tapi tidak semuanya terus kami anggap linear tanpa evaluasi
Sumber evaluasinya ya deskripsi kerja.
Oleh karenanya,
Silahkan ajukan sanggahan
Ini belum final loh
Masih tahap PRA SANGGAH Jadi masih SANGAT MEMUNGIINKAN BERUBAH di masa PASCA SANGGAH