Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS BKN Tahun Anggaran 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8313/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8313/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
3. Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2024.
II. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
A. SKB MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
1. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT diumumkan;
3. Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT akan diumumkan pada tanggal 4 s.d. 8 Desember 2024;
4. Materi pokok soal SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 04 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi
Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
B. SKB TAMBAHAN BERUPA TES PRAKTIK KERJA
1. Tes Praktik Kerja hanya dilaksanakan bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama;
2. Jadwal dan lokasi ujian Tes Praktik Kerja CPNS BKN T.A. 2024, sebagai berikut:
C. BOBOT PENILAIAN SKB CALON PNS BKN T.A. 2024
1. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:
a. SKB menggunakan CAT dengan bobot 75%; dan
b. SKB tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak mengugurkan).
2. Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah SKB menggunakan CAT dengan bobot 100%.
D. LAIN-LAIN
1. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
2. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku; dan
7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2024
Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan ASN BKN T.A. 2024,