Daftar Pengumuman
PENGUMUMAN
Nomor : PG-SKJ 37 Tahun 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Nomor : 8366/BKS.04.02/SD/K/2024 Tanggal 13 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS
TA 2024, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
I. DAFTAR PESERTA HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
1. Daftar Peserta Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini yaitu daftar hasil SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8366/B-KS.04.02/SD/K/2024 Tanggal 13 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024.
2. Penjelasan maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam Lampiran I pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak mengikuti ujian SKD dan peserta dinyatakan gugur.
II. DAFTAR PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB).
1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada Lampiran I pengumuman ini.
2. Daftar Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
III. MEKANISME SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 berupa Tes Substansi Jabatan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat melakukan pemilihan titik lokasi SKB pada tanggal 23 s.d 25 November 2024.
3. Bagi peserta yang tidak melakukan pemilihan titik lokasi SKB sampai dengan tanggal 25 November 2024, maka panitia berhak menentukan titik lokasi berdasarkan wilayah lokasi ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4. Peserta Wajib melakukan Cetak Ulang Kartu Peserta pada laman website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun peserta masing-masing.
5. Setelah penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara maka akan diumumkan Daftar Peserta, Waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 s.d 8 Desember 2024.
6. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan
gugur.
IV. LAIN-LAIN
1. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan, pernyataan, dokumen, kualifikasi pendidikan, dan/atau hal lainnya dari pelamar yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau formasi jabatan yang dilamar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
2. Lokasi Pelaksanaan setiap tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan penetapan lokasi seleksi yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
3. Karena alasan tertentu dalam tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panitia Seleksi dapat menetapkan pemindahan Lokasi Seleksi.
4. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Agar setiap pelamar, keluarga, dan pihak lainnya tidak percaya dan segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
5. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via ekspedisi.
6. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.