Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenhan RI Tahun 2024


KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG/28/XI/2024
TENTANG
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia T.A. 2024

Download Pendukung

 Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024

 Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Download Pendukung

 Source ; kemhan.go.id

KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG/ 28 /XI/ 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta Seleksi CPNS Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU) yang dimulai pada tanggal 18 Oktober s.d. 4 November 2024 serta menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor:8834/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, bersama ini menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2024 adalah sebagaimana daftar nama peserta tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan jumlah peserta paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Panselnas.
3. Keterangan mengenai status kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum pada lampiran, sebagai berikut: 
a. P/L adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena masuk kategori 3 kali formasi.
b. P adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena tidak masuk kategori 3 kali formasi. 
c. TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Amban g Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 321 Tahun 2024
d. TH adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri dari
SKB Jabatan (CAT BKN) dan SKB Instansi (Non CAT BKN) dengan waktu
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media
resmi (instagram) @ropeg_kemhan
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) dilaksanakan dengan
menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN dengan materi
seleksi untuk jabatan fungsional yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan
Fungsional dan telah diintegrasikan dalam database soal CAT BKN, sedangkan
untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis menggunakan SKB yang rumpunnya
bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
6. Peserta diwajibkan memilih lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan
(CAT BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 dengan
menggunakan akun masing-masing serta informasi tentang jadwal dan lokasi
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) akan
diinformasikan melalui pengumuman selanjutnya pada laman
https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
7. Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) sebagaimana
dimaksud pada angka 5, Kementerian Pertahanan RI juga melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Instansi (Non CAT BKN) yang akan dilaksanakan oleh
Pejabat Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan (TNI AD, TNI AL,
TNI AU) meliputi materi penilaian antara lain: Tes Psikologi dan Tes Kesehatan
sesuai dengan Pedoman Penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi
Kementerian Pertahanan RI. Tata tertib serta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi
(Non CAT BKN) akan diumumkan kemudian pada laman https://kemhan.go.id/ropeg
dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
8. Titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Instansi (Non CAT BKN) sebagaimana
dimaksud pada angka 7 ditentukan oleh Panitia Seleksi Instansi Kementerian
Pertahanan RI berdasarkan wilayah terdekat dari titik lokasi pelaksanaan SKD
Peserta dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Instansi (Non CAT BKN) akan diinformasikan melalui pengumuman selanjutnya
pada laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram)
@ropeg_kemhan.
9. Lain-lain:
a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan RI Tahun 2024 dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id atau
https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
b. Pelayanan pengaduan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun
2024 dapat menghubungi nomor informasi Pengadaan CPNS melalui Kontak
yang sudah tertera pada Pengumuman sebelumnya.
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT
BIAYA dan panitia tidak bertanggungjawab apabila terjadi pungutan dari pihak
lain yang mengatasnamakan panitia.
d. Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/tidak benar,
dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Pertahanan RI berhak membatalkan
kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian
Pertahanan RI.
e. Ketentuan lain yang belum disampaikan dalam pengumuman ini akan
diinformasikan kemudian melalui laman https://kemhan.go.id/ropeg dan sosial
media resmi (instagram) @ropeg_kemhan
f. Kelalaian dan keterlambatan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta tidak menjadi tanggug jawab panitia, sehingga setiap peserta harus lebih pro aktif dalam memonitor perkembangan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai laman yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
g. Keputusan Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Demikian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2024 ini kami sampaikan untuk dapat diketahui.
 Jakarta, 15 November 2024
a.n. Menteri Pertahanan RI
Sekretaris Jenderal
u.b.
Kepala Biro Kepegawaian
Selaku
 Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS,