Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS BP2MI Tahun 2024

logo 
 Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun Anggaran (TA) 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara:

  1. Nomor: 9883/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS T.A. 2024 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. Nomor: 8360/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024,

dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Lampiran:
1. 20241114-92057-Pengumuman_Hasil_SKD_CPNS_BP2MI_TA_2024.pdf
2. Lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS BP2MI TA 2024.pdf
Source : bp2mi.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor : Peng. 2583/SU/KP.02.01/XI/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI)
TAHUN ANGGARAN (TA) 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara:
1. Nomor: 9883/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS T.A. 2024 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
2. Nomor: 8360/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil SKD CPNS BP2MI TA 2024 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini;
2. Peserta SKD CPNS BP2MI TA 2024 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BP2MI TA 2024 adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada Lampiran I Pengumuman ini;
3. Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran Pengumuman ini adalah:
a. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
b. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB; 
c. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024; dan
d. Keterangan “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir.
4. Penetapan peserta SKB didasarkan pada hasil pengolahan nilai yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional;
5. Bagi peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, WAJIB mengisi Google Form melalui tautan s.id/InputFormSKB paling lambat tanggal 16 November 2024;
6. SKB terdiri dari SKB CAT dan SKB Tambahan (Non CAT);
GERAK MASIF, KERJA PROGRESIF Lindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki 
7. SKB sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilaksanakan dengan rincian:
a. SKB bagi seluruh pelamar, kecuali pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:
1) Tes SKB CAT dengan bobot 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
2) Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. SKB bagi pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:
1) Tes SKB CAT dengan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
2) Tes Praktik Kerja dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
3) TPA dengan bobot 15% (lima belas persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
8. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman www.bp2mi.go.id;
9. Lain-lain:
a. Informasi terkait dengan pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS BP2MI TA 2024 diumumkan melalui laman: www.bp2mi.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.Keterlambatan memperoleh informasi yang disebabkan kelalaian peserta, tidak menjadi tanggung jawab Panitia;
b. Pelayanan pengaduan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS BP2MI TA 2024 dapat menghubungi nomor informasi pengadaan CPNS melalui WhatsApp/ grup WhatsApp/grup Telegram dan/atau alamat surat elektronik pada tautan s.id/PengadaanASN-BP2MI;
c. Pengadaan CPNS BP2MI TA 2024 tidak dipungut biaya dan panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi pungutan dari pihak lain yang mengatasnamakan panitia. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS BP2MI dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN dan panitia tidak bertanggung jawab
atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Kepada para pelamar, keluarga dan masyarakat dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Segala biaya yang dikeluarkan selama mengikuti pengadaan CPNS BP2MI ditanggung oleh peserta;
e. Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/ tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BP2MI berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BP2MI;
dan
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BP2MI TA 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman Hasil SKD CPNS BP2MI TA 2024 ini kami sampaikan
untuk dapat diketahui.
Jakarta, 14 November 2024
Plt. Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
RINARDI