© 2019-2024. Kementerian Luar Negeri
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENGUMUMAN/00088/KP/11/2024/24
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
BIDANG PADA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2024
Penetapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri TA 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
4. Pengumuman Nomor: Pengumuman/00075/KP/10/2024/24 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024;
5. Pengumuman Nomor:Pengumuman/00076/KP/10/2024/24 tanggal 14 Oktober 2024 tentang
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di Titik Lokasi Mandiri Badan Kepegawaian Negara pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024; dan
6. Surat Dinas Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8333/B-KS.04.02/SD/K/2024
tanggal 5 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024.
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada seleksi pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024 telah dilaksanakan di 88 titik lokasi pada tanggal 16 s.d. 24 Oktober 2024.
2. Berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), didapatkan rincian jumlah peserta sebagai berikut:
a. berhak mengikuti SKD: 2.696 peserta;
b. hadir dan mengikuti SKD: 2.421 peserta (89,80%);
c. tidak hadir: 260 peserta (9,64%);
d. menggunakan nilai SKD TA 2023: 15 peserta (0,56%);
e. lulus passing grade: 1.903 peserta (70,59%);
f. tidak lulus passing grade: 533 peserta (19,77%); dan
g. berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 291 peserta (10,79%).
3. Hasil SKD sebagaimana dapat dilihat pada lampiran, sebagai berikut:
a. LAMPIRAN I: Daftar peserta lulus SKD dan berhak mengikuti SKB; dan
b. LAMPIRAN II: Rekapitulasi Hasil SKD.
4. Keterangan mengenai status kelulusan peserta SKD sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN II, sebagai berikut:
a. P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi;
b. P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi;
c. TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024; dan d. TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
II. SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
A. PERSIAPAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
1. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB berdasarkan LAMPIRAN I wajib untuk melakukan pemilihan titik lokasi SKB CPNS melalui laman SSCASN BKN pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024.
2. Tahapan SKB sebagai berikut:
a. Tes Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN;
b. Tes Kesehatan (Fisik dan Psikis), terdiri atas Tes Kesehatan Fisik, Screening Kesehatan Jiwa, dan Tes Psikologi;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing; dan
d. Tes Esai dan Wawancara Substansi.
Sistem penilaian SKB sebagai berikut:
3. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB berdasarkan LAMPIRAN I wajib mengikuti seluruh tahapan tes SKB. Penilaian sistem gugur pada tes kesehatan (fisik dan psikis) akan diumumkan setelah pelaksanaan seluruh tes tahapan SKB, yaitu pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024.
4. Urutan pelaksanaan tahapan tes SKB dapat berbeda dari urutan penyebutan sebagaimana tercantum pada nomor 2.
5. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu tahapan tes SKB sebagaimana tercantum pada nomor 2 pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh panitia maka peserta dinyatakan gugur.
B. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG1. Pembagian jadwal dan peserta pada masing-masing tahapan SKB (pembagian hari, sesi, dan waktu seleksi), serta panduan teknis pelaksanaan SKB akan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau media elektronik lainnya. Peserta wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengajukan penjadwalan
ulang.
2. Bagi peserta Jabatan Fungsional Diplomat Ahli Pertama untuk kualifikasi pendidikan yang dilamar adalah S-1 Bahasa dan Kebudayaan Korea / S-1 Bahasa dan Kebudayaan Jepang / S-1 Bahasa dan Kebudayaan Rusia / S-1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok, pada pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Asing akan diuji menggunakan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai kelulusan sesuai syarat yang tercantum pada Lampiran II pengumuman Nomor:
Pengumuman/00013/KP/08/2024/03.
III. LAIN-LAIN
1. Seluruh peserta seleksi pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024 wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman selanjutnya. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi dalam pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
2. Kelulusan peserta adalah hasil upaya dan prestasi peserta sendiri. Dalam hal terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga, dan/atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada Panitia seleksi dan/atau pihak-pihak terkait rangkaian seleksi dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan menyebabkan peserta digugurkan
kelulusannya.
3. Seluruh peserta diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Informasi resmi terkait dengan penyelenggaraan seleksi pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024 dapat diakses melalui laman SSCASN BKN dan e-CASN Kementerian Luar Negeri.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan seleksi, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Bentuk-bentuk pelanggaran dimaksud
antara lain dan tidak terbatas pada tindakan plagiarisme, mencontek, menggunakan joki,
memalsukan dokumen, berbicara dengan orang lain di tengah pelaksanaan tes, merekam dan/atau menyebarkan sebagian atau keseluruhan isi tes, serta membuka aplikasi atau portal lain selain yang ditentukan oleh Panitia seleksi pada saat ujian.
7. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan Peserta pada setiap tahapan tes bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
8. Permohonan informasi dan pengaduan pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan melalui menu Kontak Kami pada laman e-CASN Kementerian Luar Negeri atau surat elektronik ke alamat pengadaan.asn@kemlu.go.id.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2024
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan
CPNS Kementerian Luar Negeri,
Andi Ardiansyah