HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024

BKPSDM

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024

Sehubungan dengan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 07/PPPK/AB/2024 Tanggal 5 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 08/PPPK/AB/2024 Tanggal 6 November 2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor 07/PPPK/AB/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 09/PPPK/AB/2024 Tanggal 7 November 2024 Tentang Perubahan Status Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :

Source : bkpsdm.acehbesarkab.go.id
BUPATI ACEH BESAR
  PENGUMUMAN
 Nomor : 10/PPPK/AB/ 2024
 TENTANG
 BASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024
Sehubungan dengan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 07/PPPK/ AB/2024 Tanggal 5 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupa en Aceh Besar Tahun 2024, Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 08/PPPK/AB/2024 Tanggal 6 November 2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor 07/PPPK/AB/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 09/PPPK/AB/2024 Tanggal 7 November 2024 Tentang Perubahan Status Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
 1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 6 s.d. 8 November 2024 (untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehalan) dan 7 s.d . 9 November 2024 (Khusus Guru) melalui akun masing ­ masing pelamar pada laman https:/ jsscasn. bkn .go.id.
 2. Berdasarkan hasil veriflkasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, terdapat pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi .
 3. Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing­ masing pelamar pada Iaman https:/ sscasn.bkn.go.id.
 4. Pelamar yang LULUS Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi
 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) .
 5. Rincianjadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan diumumkan kemudian melalui laman https:/ /bkpsdm.acehbesarkab.go.id .
 6. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https:/ / bkpsdm .acehbesarkab.go.id/. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui portal tersebut.
 7. Kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
 8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak dipungut biaya.
 9. Bagi pelamar yang rnernberikan keterangan tidak benarjpalsujmenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pernberkasan rnaupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhak rnernbatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
 lO.Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang rnenjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, rnaka hal tersebu t adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bcntuk apapun sesuai Peraturan Perundang­ undangan yang berlaku .
 11. Keputusan Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat . 
Kota Jantho, 13 November 2024 M
 11 Jumadil Awall446 H
 BUPATI ACEH BESAR
 LAMPIRAN PENGUMUMAN BUPATI ACEH BESAR Nomor 10/ PPPK/AB/2024 Tanggal 13 November 2024 M 11 Jumadil Awal 1446 H
 DAFTAR PELAMAR LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024