BUPATI ACEH TENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/1149.11/BKPSDM/2024
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SETELAH
MASA SANGGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Tentang Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 Nomor: 810/1115.10/BKPSDM/2024 Tanggal 31 Oktober 2024, setelah berakhirnya masa sanggah bagi Pelamar PPPK Tahun Anggaran 2024 dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi penerimaan Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 dengan keterangan hasil sebagai berikut:
a. MS : Memenuhi Syarat dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi Pasca Sanggah yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
b. TMS : Tidak Memenuhi Syarat dinyatakan TIDAK LULUS Administrasi Pasca Sanggah yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta Seleksi penerimaan Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dapat mengakses pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah pada laman https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
3. Dalam hal pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah melakukan sanggah, jawaban atas sanggah pelamar dapat dilihat langsung melalui akun sscasn masing-masing pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi;
6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya apapun;
7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
8. Harap membaca pengumuman ini dengan teliti dan berulang-ulang karena kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.
Takengon, November 2024
Pj. BUPATI ACEH TENGAH
dto
SUBHANDHY, AP, M.Si
Pengumuman PDF klik disini
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK TEKNIS SETELAH MASA SANGGAH Klik Disini
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK GURU SETELAH MASA SANGGAH Klik Disini Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id