Source : casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 33723/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT
SELEKSI KOMPETENSI MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
DALAM RANGKA PENERIMAAN PPPK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE I
TITIK LOKASI DALAM NEGERI
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I, kepada
pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman
Nomor 31623/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
A. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Periode I yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi pasca sanggah, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta seleksi PPPK
Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Periode I Titik Lokasi Dalam Negeri adalah sebagaimana dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Periode I Titik Lokasi Luar Negeri akan disampaikan kemudian.
4. Rincian lokasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Periode I Titik Lokasi Dalam Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
5. Merujuk pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, pembagian sesi pelaksanaan Seleksi PPPK TA 2024 Periode I adalah sebagai berikut.
a. Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK (Selain Hari Jumat
b. Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK (Khusus Hari Jumat)
6. Peserta wajib hadir dan mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang
telah ditentukan.
7. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
B. MATERI SELEKSI KOMPETENSI DENGAN MENGGUNAKAN CAT
Materi Seleksi Kompetensi menggunakan CAT sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Sosial Kultural
4. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
C. PENENTUAN KELULUSAN
Kelulusan akhir seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 ditentukan berdasarkan
hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Prioritas penentuan kelulusan akhir secara berurutan diberlakukan bagi:
a. pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK
Kemendikbudristek tahun 2023 pada jabatan fungsional bidan kategori keahlian;
b. eks THK-II;
c. tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kemendikbudristek.
D. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI MENGGUNAKAN CAT
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Periode I Titik Lokasi Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, adalah sebagai berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Panitia memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia (bagi peserta seleksi di luar negeri),
2) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan
3) Alat tulis berupa pensil kayu.
e. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- kerudung hitam polos (bagi yang berhijab),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
f. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf d angka 1) s.d. 2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi dan dianggap gugur.
Peserta Seleksi Kompetensi yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Tanda Peserta Ujian, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi dan dianggap gugur.
g. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
h. Peserta dilarang:
1) Membawa buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis kecuali pensil kayu ke dalam ruang seleksi
2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
i. Peserta menunggu di ruang steril.
j. Peserta wajib mendengarkan pengarahan penitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
k. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
m. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
n. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
E. LAIN-LAIN
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau
roda empat di dalam lingkungan seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Peserta dihimbau untuk memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 melalui laman tersebut.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.
Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Lampiran I
Pengumuman Nomor 33723/A.A3/KP.01.01/2024
TITIK LOKASI DALAM NEGERI DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) DALAM RANGKA PENERIMAAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2024