Daftar Peserta dan Jadwal Pelaksanaan SKB Tambahan Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek Tahun 2024

 
 SELAMAT DATANG Laman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2024
Waktu Isi Unduh
Nov 22, 2024 Daftar Peserta dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek TA 2024 


Source :casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 32455/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
DAFTAR PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG TAMBAHAN
(WAWANCARA DAN PRAKTIK MENGAJAR)
DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 32433/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 17 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Daftar peserta dan penjadwalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang tambahan (wawancara
dan praktik mengajar) bagi peserta jabatan fungsional Dosen dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional
Dosen sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
3. Subtes yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Bidang tambahan meliputi:
a. wawancara, untuk menggali kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir (analytical thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar; dan
b. praktik mengajar (microteaching), untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya. 
4. Peserta yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:
a. tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau 
b. tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.
5. Proses wawancara dan praktik mengajar akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference. Peserta seleksi dapat melihat informasi akun untuk proses wawancara dan praktik mengajar pada tautan http://118.98.230.62/pin/.
6. Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan wawancara dan praktik mengajar adalah sebagai berikut.
a. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara/praktik mengajar dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
b. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
c. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara/praktik mengajar.
d. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging).
2) Wanita : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt), - rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
e. Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain: 
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia (bagi peserta seleksi di luar negeri).
3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang tambahan.
4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Tanda Peserta Ujian tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang tambahan.
f. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan praktik mengajar. Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang tambahan.
7. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id. 
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Jenis Pengadaan : CPNS
Lampiran
Pengumuman Nomor 32455/A.A3/KP.01.01/2024
Daftar Peserta dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (Wawancara dan Praktik Mengajar) Jabatan Fungsional Dosen Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024