TATA TERTIB PESERTA SKD SELEKSI CPNS

Setiap pagi ibu memasak nasi Tambah enak makannya pakai sambal terasi Yuk baca tata tertib seleksi
Supaya kamu ga kena sanksi 
#CPNS #Kanreg3BKN

TATA TERTIB PESERTA SELEKSI CASN
SUMBER: PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN

Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. 
Wajib membawa:
1. Kartu identitas: kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi.
2. Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
PESERTA DILARANG:
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
l. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun,jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
3. senjata api/tajam atau sejenisnya 
Peserta dilarang:
l. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi  berlangsung;
3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5. merokok dalam ruangan seleksi;
6. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
7. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. 
SANKSI
  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang tidak membawa dokumen wajib (Kartu Identitas dan Kartu Peserta Ujian) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan instansi maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang tidak membawa dokumen wajib (Kartu Identitas dan Kartu Peserta Ujian) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan instansi maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan:
menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;dan
melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. dikenakan sanksi diskualifikasi.
CPNS
CPNS
CPNS
CPNS
CPNS
CPNS