Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di lingkungan lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi memberikan kesempatan bagi kandidat terbaik untuk mengisi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut :
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut: Rincian Formasi
Format Surat:
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
4. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja
Source : bkd.bantenprov.go.id