Petunjuk Tips dan Kebijakan Dari Badan Kepegawaian Daerah Terkait PPPK 2024

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tips dari kami

DAFTAR BERSAMA-SAMA.

Sebelum daftar sepakati siapa yg akan melamar kemana, bersama dgn kawan2 Non ASN di tempat Bpk/Ibu kerja.
Apabila ada tenaga Eks THK-2, silahkan diatur sedemikian rupa akan melamar kemana, karena eks THK-2 ini dalam perangkingan akan diprioritaskan.


Lalu bagaimana dengan SUPIR, PETUGAS KEBERSIHAN, dan PENJAGA KEMANANAN?
Ketiga jabatan ini harusnya tidak ikut pendataan.
Tapi kalau datanya saat ini ada, itu artinya jabatannya pada saat daftar kemarin dibuat selain ketiga jabatan ini.
Kok bisa?
Kami ingatkan lagi, pendataan itu di luar intervensi kami di BKPSDM. Itu peserta lgsg dgn BKN.
Yang kami tau, saat itu ada beberapa yg SK nya dibuat pembantu administrasi. Tp pekerjaan realnya sebagai tenaga kebersihan.

Jadi bagaimana?
Dalil dasarnya tetap sama
Silahkan cari formasi jabatan yg sesuai dgn tugas pekerjaan Bpk/ibu hari ini
Dasarnya pada diktum KETUJUH.
Ada beberapa kriteria
1. Memiliki pengalaman kerja
Ini sekaligus menegaskan, tidak ada PPPK formasi umum seperti tahun lalu Semua khusus untuk pelamar yg saat ini bertugas sebagai tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Kota.
2. Bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan
Jadi gampangnya, lihat saja urusan dinas secara umum, kemudian bandingkan dgn tugas Bapak/Ibu.
Misal, mau ngelamar ke Badan Kepegawaian. Pastikan selama ini Bapak/Ibu bertugas untuk urusan Pangkat, Mutasi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Perencanaan Pegawai, Pengadaan Pegawai, dst.
Silahkan analogikan sendiri untuk dinas2 lain ya.
Ini juga sekaligus penegasan, kenapa PEMADAM KEBAKARAN, PRANATA TRANTIBUM, dan PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN itu WAJIB BERASAL DARI INTERNAL DINAS ITU.
Karena tidak ada pegawai Non ASN manapun yg mengerjakan tugas spesifik seperti itu, selain mereka yg saat ini bertugas disana.
3. Pengalaman ini saat mendaftar
Jadi bukan "pernah terlibat", apalagi sekedar "pernah ikut pelatihan"
Jadi ini penegasan bahwa TUGAS POKOK BPK/IBU SAAT INI HARUS LINEAR DGN TUGAS JABATAN YG AKAN DILAMAR
Nah, lalu bagaimana dengan NAKES dan GURU
Utk NAKES dan GURU, aturannya lebih spesifik.
Karena bidang kerjanya juga lebih spesifik, maka silahkan menyesuaikan dgn SE terkait pendidikan dan STR
Jadi utk kedua jenis formasi ini, silahkan sesuaikan pendidikan dan STR nya dengan SE ini masing2