Petunjuk Tips dan Kebijakan Dari Badan Kepegawaian Daerah Soal PPPK 2024

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024

Lalu untuk pendaftaran.
Di awal, pasti Bpk/Ibu akan diminta untuk isi portofolio.
Nah, isikan data SK dst.
Ini isi pertahun ya.
Karena sistem ini dirancang (oleh BKN) hanya mampu menampung beberapa tahun saja, maka mulai dari 2024.
Lanjut ke 2023
Ke 2022, 2021, dst
Kenapa gak dari 2015 misalnya?
La kalo dimulai 2015 isinya misalnya, ternyata sistem cuma mampu menampung 5.
Kan cuma sampe 2020.
Yg 2021-2024 mana?
Kan gak tercover.
Lalu yg lain tulis dimana?
Itulah gunanya ada upload dokumen Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Pengalaman Kerja.
Unggah dalam bentuk surat pernyataan, disana
Nah, di portofolio itu unggah SK atau Surat Pernyataan?
SK atau kontrak kerja.
Kenapa gak Surat Pernyataan seperti tahun lalu?
Karena dengan SK kami akan lebih mudah memberikan penilaian kesesuaian, masa kerja, dan syarat administratif lain, dibandingkan Surat Pernyataan yg mayoritas rentan pemalsuan data
Lalu yg diunggah SK Asli, fotocopy, atau fotocopy legalisir?
Harusnya sih ASLI.
Bagi yg sudah terlanjur unggah legalisir, yaudah gpp. Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan, sebagai bahan kebijakan.
Yg penting isi dokumennya bisa terbaca.
Kalau gak terbaca gmn kami mau ambil keputusan
Lalu di Surat Pernyataan Aktif dan Pengalaman Kerja
Itu diisi yg mau dituju atau yg dikerjakan saat ini?
Yang namanya Surat Keterangan Pengalaman Kerja, ya apa yg pernah dikerjakan sebelumnya sampai saat ini.
Kalau yang belum pernah dikerjakan, dibuat Pernyataan, itu bukan Pernyataan, malah ngarang tu namanya.
Jadi clear ya
Nah, muncul masalah baru
Bagaimana SK SUKARELA.
Apa salah kami?
Salahnya sukarela itu dmn?
Kenapa tahun sebelumnya bisa, kok tahun ini tidak bisa?
Justru karena kami melihat dan belajar banyak dari tahun sebelumnya.
Terimakasih byk bagi yg kemarin masuk aduannya ke tim tanggap aduan. 
Kami melihat data pegawai sukarela ini tidak diatur dgn baik. Efeknya, status kepegawaiannya jd kurang sesuai. Malah cenderung aneh.
Gak digaji, kok mau kerja.
Ini tahun lalu jd masalah. Ybs gak digaji, jadi masuk hanya sesekali (paling seminggu sekali lah). Nah, lulus pulak. Kemudian oleh teman2nya justru dianggap "penumpang gelap" ni.
Padahal atasannya ada mengeluarkan surat pernyataan aktif.
Sebagai info aja
Kami dapat datanya kok.
Di dinas itu ada 2 jenis SK.
Yg 1 kelompok dibayar, 1 kelompok lagi "sukarela"
Nah, siapa yang berani menjamin bahwa yg "sukarela" ini benar2 tercatat sah?
Karena ada laporan yg masuk ke Helpdesk kami, itu ada orang yang tidak pernah tau siapa, tiba2 muncul di SK sukarela itu
Kalo NAKES dan GURU, kami masih anggap logis lah
Mungkin kalaupun tidak dari gaji, masih ada jasmed atau BOS.
Tapi kalau di dinas gmn?
Nah, terkait ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dengan BKN dan Pimpinan.
Kami gak mau paparkan disini, tapi nanti silahkan ditunggu edaran resminya (Insyaallah dlm waktu dekat)
Agar menjadi pedoman bagi kita semua
Karena kebijakan ini dampaknya cukup luas, percayalah, pimpinan tidak mungkin ambil kebijakan yg merugikan pegawainya
Kami sangat yakin bahwa ada niat baik
Salah satunya untuk menjamin agar (kalaupun diterima SK Sukarela itu) ke depannya tidak menjadi masalah.
Katakanlah saat Bapak/Ibu sudah dinyatakan lulus ujian.
Jadi mohon bersabar. Insyaallah akan ada kabar baik, yang baik bagi semua
Nah, lanjut ke surat Pernyataan
Khusus Guru nih.
Di akun masing2, pasti ada format surat.
Sebagai info saja, itu format surat baru muncul setelah pengumuman tayang.
Jadi kami pakai yg mana?
PAKAI YG MANAPUN BOLEH.
Asalkan ketentuannya terpenuhi
Ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Kepala Dinas
Nah, utk Dinas, atau Kantor, yang Kepalanya ini Eselon III bagaimana?
Misal kantor camat.
Untuk kondisi ini, silahkan cukup di kepala Satuan Kerjanya, dalam hal ini Camatnya saja.
Lalu bagaimana jika kepala satuan kerjanya itu statusnya bukan definitif?
Silahkan ke eselon II yg membidangi urusan kepegawaian, dlm hal ini kepala Badan Kepegawaian.
Tapi penyampaian permohonan nya jangan satu persatu ya. Kolektif per dinas, agar tidak merepotkan.
Utk ini nanti akan kami sampaikan melalui surat juga ya
Nah, surat2 ini kan pakai meterai.
Boleh meterai tempel atau harus e-meterai?
Yg mana yg paling mudah diakses.
Boleh yang manapun.
Khusus untuk meterai tempel, pastikan tidak gunakan meterai yang sudah pernah digunakan di dokumen lain ya.
1 dokumen 1 meterai.
Jangan karena mau hemat 10.000 jd menyesal ya pak/bu