Petunjuk dan Kebijakan Dari Badan Kepegawaian Daerah Terkait PPPK 2024

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024

 Assalamualaikum 

Mohon izin Bapak/Ibu.

Sebagai penegasan sekaligus informasi kembali kepada peserta, berikut kami sampaikan kembali beberapa petunjuk dan kebijakan berdasarkan jawaban atas pertanyaan pelamar terkait pengadaan PPPK 2024.

Untuk mempermudah akan kami jawab per pertanyaan.

Mungkin tidak semua dijawab detail, tp mohon agar disesuaikan jawaban ini dengan permasalahan yg Bpk/Ibu tanyakan selama ini.

SIAPA SAJA YANG BISA MELAMAR PPPK DI LINgKUNGAN PEMERINTAH  TAHUN 2024

Berdasarkan KepmenPANRB 347/2024 (terlampir), ada 2 kategori pelamar, yaitu

1. Eks THK-2

2. Non ASN

Utk Eks THK-2 sendiri berdasarkan aturan ini ada beberapa kriteria :

1. Terdata dalam database Eks THK-2 BKN

Data ini kami tidak punya kewenangan akses. Hanya saja sistem sudah disetting utk mengenali pelamar berdasarkan NIK yang digunakan saat ujian.

Di sistem pendaftaran pun sudah ada disediakan kolom untuk konfirmasi apakah pelamar merupakan Eks THK-2 dengan menginput Nomor Ujian K-2.

2. Aktif bekerja

Jadi sekaligus menjawab, kalau eks THK-2, ikut juga di pendataan Non ASN kemarin, tapi di 2023 putus kontraknya. Apakah bisa melamar?

Jawabannya TIDAK.

Karena aktif disini berarti sampai saat mendaftar, yang bersangkutan wajib tercatat sebagai tenaga Non ASN.

3. Bekerja di Instansi Pemerintah

Instansi disini maksudnya INSTANSI PEMERINTAH . PROVINSI KABUPATEN KOTA

Ini sekaligus menjawab, kalau saya di dinas A, pindah ke dinas B, pindah ke dinas C, apakah masih kategori satu instansi?

Jawabannya YA.

Ini juga menjawab, apabila saya terdata sebagai eks THK-2 di SMA, apakah bisa melamar ke SMP?

Jawabnya TIDAK.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak "mengunci" kriteria ini, di tahun ini sesuai aturan hanya pelamar yg berasal dari Instansi Pemerintah tersebut yang bisa melamar. Karena SMA ada di Pemerintah Provinsi , otomatis sudah beda Instansi.

Untuk Non ASN sesuai huruf b disini, terbagi atas 2 kategori, yaitu :

1. Yang terdata dlm database BKN

Data ini berdasarkan pendataan Non ASN yang dilaksanakan BKN tahun 2022. Waktu itu kami di Badan Kepegawaian hanya memproses registrasi melalui inject data berdasarkan data yang disampaikan dinas dan tenaga Non ASN yg hadir.

Selebihnya, seluruh proses sama sekali tidak melibatkan Badan Kepegawaian, melainkan langsung tenaga Non ASN dengan BKN melalui sistem.

Pendataan ini beda dengan pendataan TAHUN 2023, yang mana pada saat itu dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian. Waktu itu kami diminta menyiapkan Nomor Register Non ASN.

Beda paling nyata ialah pendataan 2022 ada kartu pendaftar, dan datanya langsung masuk dalam database. Sementara 2023 tidak ada kartu, hanya file Excel yg ada foto pelamar, disampaikan secara kolektif ke Badan Kepegawaian melalui kasubbag kepegawaian masing2.

Jadi jangan ditanya kenapa saya ndak,  lha saya tak tau infonya?

Karena tercatat 2500 lebih tenaga Non ASN tercatat pada saat itu.

2. Aktif bekerja pada Instansi selama 2 tahun terus menerus

Ini khusus yang tidak terdata di database BKN

Untuk poin 1

Kriterianya ada beberapa :

1. Terdaftar dalam database Non ASN BKN

Ini sudah kami jelaskan dan bisa di cek pada link yg sudah kami sampaikan sebelumnya

2. Aktif bekerja

Jadi kalaupun ikut pendataan Non ASN, tapi di 2023 terputus misalnya, atau saat ini tidak bekerja lagi, apapun alasannya, maka tidak dapat mendaftar

3. Bekerja pada Instansi Pemerintah

Definisi Instansi sudah kami sampaikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kota.

Mau di dinas apapun, tidak masalah.

Untuk poin 2, ini bagi yg tidak terdata dalam database.

Kriterianya ada beberapa, yaitu :

1. Aktif bekerja

Artinya masih bekerja sampai saat mendaftar berdasarkan pengangkatan yang sah

2. Bekerja pada Instansi Pemerintah

Definisi Instansi Pemerintah mengacu ke penjelasan sebelumnya ya.

3. Bekerja paling sedikit 2 tahun

Jadi silahkan hitung mundur terhitung sejak tanggal daftar, sampai dengan tanggal pertama kali diangkat sebagai tenaga Non ASN berdasarkan pengangkatan yang sah, apakah sudah sampai 2 tahun.

Kalau belum genap, maka TIDAK DAPAT MENDAFTAR.

4. Bekerja terus menerus

Ini jangan dikabur-kaburkan lagi dengan pertanyaan terkait kondisi yg spesifik di luar ketentuan ya pak/Bu. Saya yakin semua sudah paham definisi terputus itu gimana.

Jadi kalau misal sudah bekerja sejak 2022, tidak ikut pendataan, di 2023 terputus, dan aktif kembali di 2024

Maka sejak aktif kembali tsb dihitung 0 lagi ya.

Semoga paham terkait hal ini.