Selamat pagi Bapak/Ibu.
Mohon izin.
Hari ini sepertinya pada akun masing2 peserta sudah keluar pengumuman hasil seleksi administrasi.
Ada beberapa hal yg kami rasa perlu disampaikan berkenaan pengumuman hari ini
Pengumuman yang keluar di akun Bapak/Ibu berupa status (MS atau TMS) dan alasan TMS (khusus bagi peserta yg berstatus TMS) khusus Bapak/Ibu.
Daftar keseluruhan dapat diakses pada web Badan Kepegawaian melalui link yg sudah disampaikan di atas
Sebelum membaca daftarnya kami harap masing-masing pelamar MEMBACA DULU PENGUMUMANNYA, agar tidak Gagal Paham
Proses seleksi administrasi yg dilaksanakan berdasarkan PENCOCOKAN DOKUMEN yg dilampirkan masing-masing peserta dengan syarat administrasi yang telah diumumkan sebelumnya.
Artinya, petugas verifikator dlm penetapan status MS/TMS hanya berdasarkan dokumen yg diunggah.
Penetapan status lulus/tidak lulus peserta secara otomatis dilakukan by sistem berdasarkan ada/tidaknya dokumen TMS.
Apabila ada salah satu dokumen yg dinyatakan TMS, maka sistem secara otomatis menetapkan bahwa peserta tidak lulus.
Misal, hanya fotonya saja yg TMS (sekali lagi misal).
Sedangkan dokumen lain MS.
Nah, maka sistem secara otomatis akan menetapkan bahwa ybs tidak lulus
Hasil yg sekarang Bpk/Ibu baca merupakan hasil seleksi administrasi PRA-SANGGAH.
Artinya di tahap selanjutnya akan ada MASA SANGGAH, dimana pelamar diberikan kesempatan utk MENYANGGAH hasil seleksi administrasi tersebut.
Sanggahan ini berupa KLARIFIKASI atas dokumen yang menyebabkan status ybs menjadi tidak lulus tadi.
Jadi yang perlu dipahami, sanggahannya hanya terhadap dokumen yang TMS saja.
Kalau di contoh tadi, katakanlah misal fotonya yg TMS, maka hanya foto tersebut saja yang disanggah.
Nah, sanggahan ini diajukan MELALUI SISTEM, melalui portal SSCASN-BKN pada AKUN MASING-MASING ya
Jadi SUNGGUH SANGAT TIDAK PERLU SEKALI untuk
1. Datang ke sekretariat Pansel Instansi utk menyanggah atau menanyakan status MS/TMS
2. Menghubungi Pansel utk klarifikasi langsung
3. Minta bantuan PIHAK LAIN MANAPUN utk menghubungi Pansel Instansi
Kami masih berfikir positif bahwa PELAMAR SUDAH CUKUP DEWASA untuk menyelesaikan permasalahannya secara mandiri dan tidak menjual nama pejabat lain manapun utk bisa menghubungi Pansel Instansi.
Toh masa sanggah ini sudah diberikan guna memfasilitasi pelamar dalam menyampaikan klarifikasinya, sehingga tidak perlu menggunakan jalur-jalur lain, yg justru berdampak kurang baik nantinya.
Untuk diperhatikan
Sanggahan ini berupa klarifikasi terhadap dokumen TMS.
Sanggahan ini tidak untuk MENGUBAH, MENAMBAH, MENGURANGI, atau MEMPERBAIKI dokumen yg salah.
Kalau di contoh sebelumnya, sampaikan saja alasan kenapa foto tsb bisa sampai tidak sesuai dengan persyaratan.
Jadi tidak ada kolom utk memperbaiki foto tsb nantinya di akun masing2.
Pansel Instansi juga tidak akan menerima sanggahan berupa perbaikan dokumen yg disampaikan melalui link gdrive apapun.
Karena tahun2 sebelumnya banyak yg TMS, kemudian karena tidak ada kolom perbaikan dokumen maka ybs menyampaikan dokumen tsb melalui link gdrive yg disampaikan pada keterangan sanggahan.
Nah, ini tdk bisa diakomodir ya Pak/Bu.
Nah, sanggahan ini ADA BATAS WAKTUNYA.
Jadi silahkan ajukan sanggah HANYA PADA PERIODE PENGAJUAN SANGGAH TERSEBUT.
Jika di luar masa tsb, sistem akan langsung mengunci.
Sanggahan ini TIDAK OTOMATIS MENGUBAH STATUS ya.
Jadi PANSEL TETAP AKAN MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI berdasarkan klarifikasi dan alasan sanggah yg disampaikan.
Sanggahan ini bisa diterima dan bisa ditolak.
Sanggahan diterima dan selanjutnya status berubah menjadi lulus apabila
1. Kesalahan bukan dari KELALAIAN PESERTA (seperti SALAH UPLOAD DOKUMEN, SALAH MEMILIH FORMASI, PENGGUNAAN METERAI yang KELIRU, dst)
2. Kekeliruan peserta masih dapat ditolerir karena tidak bertentangan dengan pengumuman, juknis, dan/atau aturan yg lebih tinggi lainnya.
Untuk status TMS terkait linearitas kerja, sepertinya berkali2 sudah kami sampaikan.
Silahkan cek kesesuaian tugas yg Bpk/Ibu kerjakan dengan TUGAS POKOK DAN URUSAN DINAS YANG DILAMAR.
Kalau selama ini bertugas di dinas A, kemudian ngelamar ke Dinas B, ke Bidang, ya agak susah mencari aspek linearitas ya.
Yg "agak sesuai" itu apabila di SEKRETARIAT DINAS A, melamar ke SEKRETARIAT DINAS B. Itupun masih di tataran "boleh jadi sama", dan mesti dilihat dulu kesesuaiannya.
Namun demikianpun, jika dirasa memang tugas Bpk/Ibu sekarang memang sesuai, ya silahkan disanggah saja.
Sampaikan apa yg menjadi tugas Bpk/Ibu dengan detail
Itu sebabnya kemarin kami minta deskripsi kerja dengan detail.
Karena cuma itu cara Bpk/Ibu menjelaskan linearitas kerja ini
Jd saran saya gak usah ke kantor atau hubungi petugas kami utk sekedar nanya "kan tugas saya ..., ngelamar ke dinas ...., di status TMS karena gak sesuai dgn tugas SOTK berdasarkan Perbup..., kenapa gak sesuai ya?"...
Ini gak akan menyelesaikan masalah
Saran saya, SANGGAH SAJA, dan TULISKAN APA YG JADII TUGAS BPK/IBU SECARA NYATA.
Jangan mengambang ya keterangannya.
Sampaikan saja apa adanya.
Biar itu menjadi dasar review kembali nantinya
Di kasus ini, bisa dipastikan tugas Bpk/Ibu sekarang tidak linear dgn URUSAN DINAS yg dilamar.
Nah, dr peserta TMS yg sudah menghubungi saya, mayoritas pelamar Pranata Trantibum, dengan latar belakang Penjaga Keamanan, Petugas Jaga Malam, dan lainnya yg tugas pokoknya sebagai penjaga malam.
Bpk/Ibu.
Jaga malam itu hanya sebagian CARA pranata trantibum dalam menjaga keamanan. Tugas pokoknya masih sangat2 luas.
Itu sebabnya kenapa hanya yg saat ini bertugas di SATPOL-PP yg berstatus MS.
Karena tugas pokok pranata trantibum itu bukan jaga malam, tapi melaksanakan tugas penjagaan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan perda.
Bahwa dlm pelaksanaannya ybs harus jaga, dan sampai malam, ya itu urusan pembagian tugas.
Mohon dpt dipahami ya Bpk/Ibu
Namun demikian, kami tetap sarankan SANGGAH. Sampaikan apa yang menjadi tugas pokok Bpk/Ibu.
Agar menjadi dasar petugas dlm menentukan status akhirnya
Kemudian ada jg yg bertanya
Saya di Dinas X sebagai (katakanlah PENATA LAYANAN OPERASIONAL) sejak 2021.
Nah, saya melamar ke dinas Y pada bidang A, sebagai Penata Layanan Operasional juga.
Kenapa gak linear?
Bisa dipastikan karena 2 hal.
1. Tugas realnya tidak diterangkan pada deskripsi tugas
2. Tugas yg diterangkan tidak linear dengan URUSAN DINAS Y YANG DILAMAR.
Maka dari itu seharusnya tuliskan secara detail, apa saja tugas Bpk/Ibu.
Sebagai info aj, nomenklatur Penata Layanan Operasional itu baru muncul berdasarkan KepmenPANRB 11/2024 yg baru diundangkan tgl 11 Januari 2024. Kalau ada yg bilang jabatannya sudah sejak 2021, ya bisa dipastikan itu keliru