Persyaratan Surat Keterangan Pegalaman Kerja dari Dinas Pendidikan

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024

 Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah

Berdasarkan hasil rapat pembahasan pengangkatan PPPK pada Jumat, 4 Oktober kemarin di Dinas Pendidikan Provinsi, maka untuk Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Cabang dinas  (bagi kategori THK II dan Non ASN) melampirkan persyaratan sebagai berikut : 

 *Kategori THK II* 

1. Fotocopy Kartu Ujian sebagai THK 2 (asli dibawa)

2. SK Penugasan/ SK Pengangkatan Pertama oleh Kepala Sekolah

3. SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar 4 Semester (TP 2021/2022 dan TP 2022/2023) di sekolah pada saat mendaftar

4. Surat Pernyataan Aktif Mengajar ditandatangani Kepala Sekolah

5. Surat Pernyataan bahwa dokumen yang diberikan adalah benar ditandatangani oleh guru yang bersangkutan

6. Bahan fotocopy dilegalisir kepsek

 *Kategori Non ASN* 

1. Foto Screenshoot Pengecekan Data Individu Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024 yang ada pada Info GTK

2. SK Penugasan/ SK Pengangkatan Pertama oleh Kepala Sekolah

3. SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar 4 Semester (TP 2021/2022 dan TP 2022/2023

4. Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang ditandatangani Kepala Sekolah

5. Surat Pernyataan bahwa dokumen yang diberikan adalah benar ditandatangani oleh guru yang bersangkutan

6. Bahan fotocopy dilegalisir kepala sekolah

7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Cabang dinas dibuat oleh masing-masing guru seperti contoh yang sudah dishare sebelumnya dalam rangkap 2.

Terima kasih🙏

Informasi Diatas hanya berlaku untuk salah satu provinsi Saja. tidak berlaku untuk provinsi kabupaten kota lainnya. t