Mohon diingatkan untuk seluruh pelamar PPPK Teknis dari Tendik SMA/SMK/SLB bahwa Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Keterangan Pengalaman yang diminta sesuai persyaratan adalah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Bagi yang unggah surat keterangan yang ditandatangani Kepala Sekolah/Cabang Dinas akan ditolak atau dinyatakan tidak valid.
Terima kasih
Usulan masing-masing sekolah ke masing-masing cabang dinas, cabang dinas ke bidang HKU Dinas Pendidikan Provinsi