Peringatan Badan Kepegawaian Daerah Untuk Pelamar PPPK

 Informasi Badan Kepegawaian Untuk Pelamar PPPK Soal Tanda Tangan Surat

 Untuk SK Sukarela 

Silahkan mendaftar dan UNGGAH SAJA dulu SK yang ada. Sementara ini blm ada arahan apapun dari BKN selain "unggah apa adanya".

Asumsi kami, untuk Nakes dan Guru mgkin lebih "aman", karena ada pembayaran yang diberikan, baik bersumber dari BOS ataupun sumber lain sejenis

Khawatir kami, kalau menunggu, boleh jadi di atas tanggal 20 baru ada keputusan, yang artinya sudah lewat batas akhir pendaftaran.

Jadi kami sudah siapkan beberapa skema terkait SK Sukarela ini.

Sebagai informasi, kenapa secara hukum SK Sukarela ini "dipertanyakan", karena berdasarkan laporan yang masuk ke kami, banyak yang jadi "penumpang gelap" dengan dalih SK sukarela ini.

Karena kami menyadari ini sudah cukup massive, nanti kita siapkan sistem aduan saat masa seleksi administrasi dan masa sanggah.

Salah satunya mungkin kami akan persilahkan pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap peserta lain yang "terindikasi" terlibat dalam kegiatan MENGUBAH, MENAMBAH, atau MENGURANGI substansi SK yang sudah ada.

Jadi clear ya

SK Sukarela SILAHKAN DAFTAR DULU. Terlebih untuk Nakes dan Guru, saya rasa tidak masalah karena datanya sudah fix dicover oleh sistem lain seperti Dapodik dan SISDMK.Kita sudah siapkan skema untuk mengantisipasi hal-hal yang kurang baik nantinya.

Kenapa kami sarankan DAFTAR DULU untuk semua tenaga Non ASN?