PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK KEMEN KKP TAHUN 2024

 \
PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2024 width="100%" style="height:200px">

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  
REPUBLIK INDONESIA
 
PENGUMUMAN
Nomor B.1142/SJ/KP.320/X/2024  
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)  
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2024 
 

Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah serta upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224);
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
    4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
    5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
    6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
    7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.  
  2. Tujuan Pengadaan

Tujuan Pengadaan PPPK KKP T.A. 2024 sebagai berikut:

  1. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian strategis organisasi;
  2. memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; dan
  3. menyelesaikan penataan tenaga non-ASN KKP.
  1. Kebutuhan Tenaga Teknis sebagaimana Lampiran I dan Tenaga Kesehatan sebagaiman Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
  2. Pelamar

Pelamar kebutuhan jabatan untuk Pengadaan PPPK KKP T.A 2024 adalah:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); atau
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yaitu:
  1. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dan pangkalan data (database) KKP serta masih aktif bekerja pada KKP sampai dengan saat melamar. Database sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN dilaman https://ropeg.kkp.go.id; atau
  2. pegawai yang aktif bekerja pada KKP, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022). Data pegawai sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN https://ropeg.kkp.go.id.
  1. Kebutuhan sebagaimana tersebut pada lampiran I, dapat dilamar oleh disabilitas dengan ketentuan pelamar sebagaimana angka 4.
  2. Persyaratan umum pelamar sebagai berikut:
    1. pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
    2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    7. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    8. sehat jasmani dan rohani;
    9. tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    10. berkelakuan baik; 
    11. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    12. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
    13. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
    14. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
    15. tidak melamar pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
  3. Jadwal Pengadaan PPPK

Pengadaan PPPK KKP Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut:

  1. Tahap I         :  akan dibuka khusus pelamar dari eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan KKP;
  2. Tahap II        :  akan dibuka untuk tenaga non ASN yang aktif bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022) dan tidak masuk dalam pangkalan data (database) BKN

Perkiraan jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:

No

Kegiatan

Jadwal

Eks THK-II dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN dan KKP

Pegawai yang aktif bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022)

1

Pengumuman Seleksi

30 September s.d. 19 Oktober 2024

1 s.d. 30 November 2024

2

Pendaftaran Seleksi

1 s.d. 20 Oktober 2024

17 November s.d. 31 Desember 2024

3

Seleksi Administrasi

1 s.d. 29 Oktober 2024

16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

30 Oktober s.d 1 November 2024

4 s.d. 18 Februari 2025

5

Masa Sanggah

2 s.d. 4 November 2024

19 s.d. 21 Februari 2025

6

Jawab Sanggah

2 s.d. 6 November 2024

20 s.d. 27 Februari 2025

7

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

5 s.d. 11 November 2024

22 s.d. 28 Februari 2025

8

Penarikan Data Final

12 s.d. 14 November 2024

1 s.d. 7 Maret 2025

9

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi

-

8 s.d. 23 Maret 2025

10

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

15 s.d. 25 November 2024

24 Maret s.d. 8 April 2025

11

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi

26 November s.d. 1 Desember 2024

9 s.d. 16 April 2025

12

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

2 s.d. 19 Desember 2024

17 April s.d. 16 Mei 2025

13

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

7 s.d. 23 Desember 2024

22 April s.d. 21 Mei 2025

14

Pengumuman Hasil Kelulusan

24 s.d. 31 Desember 2024

22 s.d. 31 Mei 2025

15

Pengisian DRH NI PPPK

1 s.d. 31 Januari 2025

1 s.d. 30 Juni 2025

16

Usul Penetapan Nomor Induk PPPK

1  s.d  28 Februari 2025

1 s.d. 31 Juli 2025

  1. Lokasi Seleksi Kompetensi

Pelaksanaan seleksi kompetensi bertempat di Kantor Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelaksana Teknis BKN. Pemilihan lokasi seleksi dilakukan oleh pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  1. Seleksi

Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Kompetensi, yang memuat:
  1. kompetensi teknis;
  2. kompetensi manajerial; dan
  3. kompetensi sosial kultural.

Seleksi kompetensi mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Seleksi kompetensi dan xwawancara tersebut di atas menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

  1. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi meliputi:

  1. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.
  3. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
  1. kepekaan terhadap keberagaman;
  2. kemampuan berhubungan sosial;
  3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
  4. empati.
    1. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
  1. Waktu dan Jumlah Soal Seleksi

Seleksi Kompetensi

Waktu

Jumlah Soal

Pembobotan

Nilai Kumulatif

JF dan Pelaksana

Pengelola Umum Operasional

JF dan Pelaksana

Pengelola Umum Operasional

Teknis

120’

90

45

Jika benar 5, jika salah 0

450

225

Manajarial

25

25

Paling rendah 1 dan paling tinggi 4

180

180

Sosial Kultural

20

20

Wawancara

10’

10

10

40

40

Total

130’(sensorik Netra 150’)

145

90

 

 

 

  1. Sertifikat Penambah Nilai

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, berikut jabatan dengan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, yaitu:

No

Jabatan Fungsional

Nama Sertifikat

Bobot

1

Analis Akuakultur

Sertifikat Skema Budidaya Perikanan yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun

10%

2

Teknisi Akuakultur

Sertifikat Skema Budidaya Perikanan yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun

10%

3

Pengelola Kesehatan Ikan

Sertifikat Skema Budidaya Perikanan yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun

10%

4

Teknisi Kesehatan Ikan

Sertifikat Skema Budidaya Perikanan yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun

10%

5

Penyuluh Perikanan

Sertifikat Supervisor yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP

dengan masa berlaku 3 tahun

10%

6

Asisten Penyuluh Perikanan

Sertifikat Fasilitator yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun

10%

 

  1. Alur Pendaftaran
  1. Membuat Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Pelamar mengisi NIK, No KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, no HP dan email;
  3. Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman;
  4. Unggah pas foto dan KTP (Maksimal 200 kb) dan melakukan swafoto;
  5. Pelamar mencetak kartu informasi akun;
  1. Daftar Formasi
  1. Melengkapi biodata;
  2. Memilih jenis seleksi;
  3. Memilih formasi (sistem menampilkan status prioritas pelamar dan formasi yang sesuai kriteria prioritas peserta);
  4. Melengkapi dokumen;
  5. Resume pendaftaran, dan
  6. Pelamar mencetak kartu pendaftaran
  1. Unggah Dokumen

Pelamar mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan berwarna ke https://sscasn.bkn.go.id , yang meliputi:

  1. Pasfoto terbaru berlatar belakang berwarna merah, berpakaian formal/ kemeja dan bersikap formal;
  2. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dibubuhkan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran II Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dibubuhkan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran III Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Ijazah asli/ STTB asli sesuai jabatan yang dilamar;
  6. Transkrip Nilai asli;
  7. Daftar Nilai asli bagi lulusan SD/SMP/SMA;
  8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat bekerja 2 (dua) tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Bagi pelamar yang tidak terdaftar pada database BKN pengangkatan minimal 1 Agustus 2022. Format surat keterangan pada Lampiran IV Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan melampirkan:
  1. Bukti pembayaran gaji (surat perintah membayar) dari satuan unit kerja bulan Agustus dan September tahun 2024;
  2. SK Pengangkatan/ Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Pimpinan Unit Organisasi/ Pejabat Pembuat Komitmen tempat bekerja tahun 2023 dan 2024 bagi eks THK II dan Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN, dan/atau
  3. SK Pengangkatan/ Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ Pimpinan Unit Organisasi tempat bekerja tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 bagi Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (database) BKN;
  1. Surat Tanda Register bagi jabatan Asisten Apoteker Terampil;
  2. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesamas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar penyandang disabilitas);
  3. Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).
  1. Jika Ijazah/ STTB asli hilang atau rusak tidak terbaca sebagian atau seluruhnya, dokumen dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/Ijazah Paket dengan ketentuan:
    1. Penerbitan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    2. Penerbitan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama;
    3. Penerbitan dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup.  
  2. Kelulusan
  1. Pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan, yaitu:
  1. Eks THK-II;
  2. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Pegawai yang aktif bekerja pada KKP paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022)
  1. Jika masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana huruf a.
  1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
  1. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) PPPK ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan pencapaian/penilaian kinerja setiap tahun, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi;
  2. Perpanjangan MHPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Ketentuan Lainnya
  1. Prinsip pengadaan PPPK KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
  3. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
  4. Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, KKP berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
  5. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK KKP Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang dinyatakan lulus dan memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan PANSELNAS;
  6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman http://ropeg.kkp.go.id
  1. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK KKP Tahun Anggaran 2024 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB melalui:
    1. Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203
    2. Instagram @rosdmaokkp
    3. Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 3520338

DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI


Source : ropeg.kkp.go.id