Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN Nomor 06 Tahun 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 yang dapat diunduh pada link berikut ini :
https://bit.ly/PrasanggahSeleksiAdmPPPK2024
Source : bkpsdm.gayolueskab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
PANITIA SELEKSI INSTANSI
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
PENGUMUMAN
Nomor : 09 Tnhun 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
T.A. 2024
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Inst:ansi Pengadaan Calon ASN Nomor 06 Tahun 2024 tent.ang Seleksi Pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Petjanjian Kcrja di Lingkungan Pemerintah Kabupat.en Gayo Lues dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat.ur Negara dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
1. Sesuai Surat Pit. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (PPPK) T.A. 2024, pendaftaran peserta seleksi dilaksanakan sampai tanggal 20 Oktober 2024 melalui portal SSCASN- BKN.
2. Seleksi administrasi dilaksanakan dalam hal penyesuaian dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan masing-masing peserta melalui portal SSCASN-BKN sesuai persyaratan sebagaimana tercantum pada Pengumuman, dengan mempedomani Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Veriflkasi Berkas dalam rangka Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, dan 349 masing-masing tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Inst:ansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehat:an Tahun Anggaran 2024.
3. Penetapan hasil seleksi administrasi dilaksanakan untuk masing-masing jenis
dokumen berdasarkan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh masing-masing pelamar melalui portal SSCASN-BKN, dengan status sebagai berikut:
a. Memenuhi Syarat (MS), merupakan status yang menunjukkan terdapat
kesesuaian antara dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan dengan persyarat:an sebagaimana tercantum pada Pengumurnan; dan
b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS), merupakan status yang menunjukkan
terdapat ketidaksesuaian ant.ara dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan dengan persyarat:an sebagaimana tercantum pada Pengumuman.
4. Pese1ta yang dinya takan lulus seleksi administra si merupak an peserta dengan kondisi seluruh dokum cn dan persyarata n administrasi bers tatus MS.
5. Peserta ya n g dinyataka n tid ak lulu s sclek si administrasi m erupak an peserta
denga n kondi si sa lah satu a tau lcbih dokum en dan persyaratan administrasi berstatus TMS
B.H ASIL SELEKSI
1. Sampai dengan batas akhir pend afta mn selck si, pcscr ta selek si PPPK di lin gkun ga n Pcmerintah K abupatcn Gayo Lu es yan g m enyelesaikan tahap akhir pen da ftara n berjumlah 1.284 (Seribu Du a Ratu s Dela pan Puluh E mpat) ora ng pendaftar , den gnn juml ah pe ndaftar pada m asing-m asing jeni s form asi sebaga i beriku t :
a. Tenaga Guru : 110 (Seratu s Sepuluh) orang pend aftar;
b. Tenaga Keseha tan : 377 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh) orang pend a ftar; dan
c. Tenaga Teknis : 797 (Tujuh Ratus Scmbilan Puluh Tujuh) orang pendaftar .
2. Hasil seleksi administrasi pad a masing-masing jenis formasi ialah sebagai berikut:
a. Tenaga Guru
1) Lulus Seleksi Administrasi: 108 (Seratus Delapan) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 2 (Dua) orang.
b. Tenaga Kesehatan
1) Lulus Seleksi Administrasi: 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 34 {Tiga Puluh Empat) orang.
c. Tenaga Teknis
1) Lulus Seleksi Administrasi : 591 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 206 (Dua Ratus Enam) orang.
3. Rincian basil seleksi administrasi dapat dilihat pada portal SSCASN-BKN melalui akun masing-masing pelamar dengan jadwal yang menyesuaikan dengan ketentuan sistem dan kebijakan Panitia Seleksi Nasional .
4. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sebagai basil
seleksi administrasi pra-sanggah.
5. Daftar peserta lulus seleksi administrasi pra-sanggah tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
C. TINDAK LANJUT
1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan terhadap penetapan basil seleksi administrasi pra-sanggah ini dapat mengajukan sanggahan.
2. Pengajuan sanggahan dilaksanakan pada portal SSCASN-BKN melalui akun
masing-masing pelamar dengan jadwal yang menyesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana tercantum pada sistem.
3. Sanggahan yang diajukan berupa klariflkasi terhadap masing-masing
dokumen dan kelengkapan administrasi berstatus TMS dan bukan dalam hal mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, atau mengunggah ulang dokumen dan kelengkapan administrasi TMS melalui metode apapun.
4. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak sanggahan setelah
melaksanakan veriflkasi kembali terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi pendaftaran berdasarkan klariflkasi yang disampaikan masing masing pelamar, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Sanggahan diterima dalam hal kesaJahan bukan dari pelamar;
b. Sanggahan ditcrima daiAm hal dokumen dan kelengkapan administrasi pendaftaran yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pengumuman, petunjuk teknis verifikasi, dan/alau peraturan lain yang lebih tinggi;
c. SanggAhan diterima dalam hal kesalahan klarifikasi yang disampaikan pelamar tidak bertentangan dengan Pengumuman, petunjuk teknis verifikasi, danjatau pemturan lain yang lcbih ti.nggi ;
d. Sanggahan dapat berupa kJnrifikHsi terhadop status kelulusan pelamar lain yang t erindikasi Udak sesuai, dengan melampirkan bukti kelidaksesuaian melalui link Google Drive pado keterangan sanggah yang dapat diakses oleh PaniUa Seleksi Instansi sebagai bahan evaluasi;
e. Sanggahan scbagaimana dirnaksud pada huruf d di atas diterima hanya dalam hal memenuhi syarat, cukup bukti, serta sesuai konleks dan substansi pengadaan PPPK. Terhadap sanggahan yang diterima tersebut, Panitia Seleksi Instansi akan menggugurkan status kelulusan pelamar yang disanggah;
f. Sanggahan yang Udak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud di atas akan ditolak .
5. Penetapan status sanggahan diterima atau ditolak sepenuhnya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah dengan waktu paling lambat 7 {Tujuh) hari kaJender sejak batas akhir waktu pengajuan sanggah.
D. LAIN-LAIN
1. Seluruh tabapan pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintab Kabupaten Gayo Lues tidak dipungut biaya apapun. Mohon berhati-hati terhadap segala bentuk pungutan dalam bentuk apapun dengan iming-iming kelulusan.
2. SegaJa bentuk biaya guna keperluan pribadi yang dikeluarkan selama
mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
3. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan keikutsertaan peserta pada tahap apapun danjatau memberhentikan status kepegawaian PPPK apabila di kemudian hari terbukti memberikan data, informasi, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta terlibat daJam kegiatan percaloan dan pelanggaran ketentuan daJam proses seleksi.
4. Pelamar diharapkan aktif memantau dan memahami secara detail setiap
perkembangan informasi berkenaan proses Pengadaan PPPK di lingkungan Pemeri.ntah Kabupaten Gayo Lues melalui kanal resmi BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. KesaJahan dan keterlambatan dalam memahami informasi yang diberikan menjadi tanggungjawab pribadi pelamar;
5. Panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi tiap tahapnya secara
terbuka. Demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi proses seleksi, Panitia Seleksi Instansi tidak menerima kunjungan/konsultasi tatap muka langsung antara peserta dengan Panitia Seleksi.
6. Guna proses koordinasi dan konsuJtasi, Panitia Seleksi Instansi membuka
layanan informasi pada hari dan jam keija melaJui kanal-kanal berikut :
a. Email : data.bkpp.gayolueskab@gmail.com
b. Grup Telegram {hanya melaJui pesan teks) : SeleksiPPPKGayoLues24
c. Media SosiaJ :
1) Instagram
2) Facebook
:@bkpsdm_gayolues
: Forkom Kepegawaian Gayo Lues
3) Chanel WA : BKPSDM Gayo Lues
4) Tiktok : @bkpsdm.gayo.lues
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumumnn ini disampaikan untuk dipedomani.
Blangkejeren, 01 November 2024