HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PPPK KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2024

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024 BERITA PEMERINTAHAN 

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN Nomor 06 Tahun 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 yang dapat diunduh pada link berikut ini : 

https://bit.ly/PrasanggahSeleksiAdmPPPK2024 

Source : bkpsdm.gayolueskab.go.id

PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
PANITIA SELEKSI INSTANSI
PENGADAAN  CALON APARATUR  SIPIL NEGARA
PENGUMUMAN
Nomor : 09 Tnhun 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH  KABUPATEN  GAYO  LUES
T.A. 2024
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Inst:ansi Pengadaan Calon ASN Nomor 06 Tahun 2024 tent.ang Seleksi Pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Petjanjian Kcrja di Lingkungan Pemerintah Kabupat.en Gayo Lues dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat.ur Negara dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan sebagai  berikut:
A. PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
1. Sesuai Surat  Pit.  Kepala  BKN  Nomor  6610/B-KS.04.01/SD/K/2024  tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (PPPK) T.A. 2024, pendaftaran peserta seleksi dilaksanakan sampai tanggal 20 Oktober 2024 melalui portal SSCASN- BKN.
2. Seleksi administrasi  dilaksanakan dalam hal penyesuaian dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan masing-masing peserta melalui portal SSCASN-BKN sesuai persyaratan sebagaimana tercantum pada Pengumuman, dengan mempedomani Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Veriflkasi Berkas dalam rangka Seleksi  Administrasi   Pengadaan   Calon   Aparatur   Sipil   Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, dan 349 masing-masing tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Inst:ansi Daerah  Tahun Anggaran  2024 dan Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehat:an Tahun Anggaran 2024.
3. Penetapan hasil seleksi administrasi dilaksanakan untuk masing-masing jenis
dokumen berdasarkan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh masing-masing pelamar melalui portal SSCASN-BKN, dengan status sebagai berikut:
a. Memenuhi  Syarat  (MS),  merupakan  status yang  menunjukkan  terdapat
kesesuaian antara dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan dengan persyarat:an sebagaimana tercantum pada Pengumurnan; dan
b. Tidak  Memenuhi  Syarat  (TMS),  merupakan  status yang  menunjukkan
terdapat ketidaksesuaian ant.ara dokumen dan kelengkapan administrasi yang disampaikan dengan persyarat:an sebagaimana tercantum pada Pengumuman.
4. Pese1ta yang dinya takan lulus seleksi administra si merupak an peserta dengan kondisi seluruh dokum cn dan persyarata n administrasi bers tatus MS.
5. Peserta ya n g dinyataka n  tid ak  lulu s sclek si administrasi m erupak an  peserta
denga n kondi si sa lah satu a tau lcbih dokum en dan persyaratan administrasi berstatus TMS
B.H ASIL SELEKSI
1. Sampai  dengan   batas  akhir   pend afta mn   selck si,   pcscr ta   selek si   PPPK di lin gkun ga n Pcmerintah K abupatcn Gayo Lu es yan g m enyelesaikan tahap akhir pen da ftara n berjumlah 1.284 (Seribu Du a Ratu s Dela pan Puluh E mpat) ora ng pendaftar , den gnn juml ah pe ndaftar pada m asing-m asing jeni s form asi sebaga i beriku t :
a. Tenaga Guru : 110 (Seratu s Sepuluh) orang pend aftar;
b. Tenaga Keseha tan : 377 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh) orang pend a ftar; dan
c. Tenaga Teknis : 797 (Tujuh Ratus Scmbilan Puluh Tujuh) orang pendaftar .
2. Hasil seleksi administrasi pad a masing-masing jenis formasi  ialah  sebagai berikut:
a. Tenaga Guru
1) Lulus Seleksi Administrasi: 108 (Seratus Delapan) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 2 (Dua) orang.
b. Tenaga Kesehatan
1) Lulus Seleksi Administrasi: 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 34 {Tiga Puluh Empat) orang.
c. Tenaga Teknis
1) Lulus Seleksi Administrasi  : 591 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu) orang; dan
2) Tidak Lulus Seleksi Administrasi : 206 (Dua Ratus Enam) orang.
3. Rincian basil seleksi administrasi dapat dilihat pada portal SSCASN-BKN melalui akun masing-masing pelamar dengan jadwal yang menyesuaikan dengan ketentuan sistem dan kebijakan Panitia Seleksi Nasional .
4. Hasil seleksi sebagaimana  dimaksud  pada angka 3 ditetapkan  sebagai basil
seleksi administrasi pra-sanggah.
5. Daftar  peserta  lulus  seleksi  administrasi  pra-sanggah  tercantum  pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. 
C. TINDAK LANJUT
1. Pelamar yang dinyatakan  tidak  lulus  dan  merasa  keberatan  terhadap penetapan basil seleksi administrasi pra-sanggah ini dapat mengajukan sanggahan.
2. Pengajuan sanggahan dilaksanakan pada portal SSCASN-BKN melalui akun
masing-masing pelamar dengan jadwal yang menyesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana tercantum pada sistem.
3. Sanggahan   yang diajukan berupa klariflkasi terhadap masing-masing
dokumen dan kelengkapan administrasi berstatus TMS dan bukan dalam hal mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, atau mengunggah ulang dokumen dan kelengkapan administrasi TMS melalui metode apapun.
4. Panitia  Seleksi  Instansi  dapat  menerima  atau  menolak  sanggahan  setelah
melaksanakan veriflkasi kembali terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi pendaftaran berdasarkan klariflkasi yang disampaikan masing­ masing pelamar, dengan ketentuan sebagai berikut :
 a.Sanggahan diterima dalam hal kesaJahan  bukan dari pelamar;
b. Sanggahan ditcrima daiAm hal dokumen dan kelengkapan administrasi pendaftaran yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pengumuman, petunjuk teknis verifikasi, dan/alau peraturan lain yang lebih tinggi;
c. SanggAhan diterima dalam hal kesalahan klarifikasi yang disampaikan pelamar tidak bertentangan dengan Pengumuman, petunjuk teknis verifikasi, danjatau pemturan lain yang lcbih ti.nggi ;
d. Sanggahan  dapat   berupa   kJnrifikHsi   terhadop  status  kelulusan  pelamar lain yang    t erindikasi    Udak    sesuai,    dengan     melampirkan     bukti kelidaksesuaian melalui link Google Drive pado keterangan sanggah  yang dapat diakses oleh PaniUa  Seleksi Instansi sebagai bahan evaluasi;
e. Sanggahan scbagaimana dirnaksud pada huruf d di atas diterima hanya dalam hal memenuhi syarat, cukup bukti, serta sesuai konleks dan substansi pengadaan PPPK. Terhadap sanggahan yang diterima tersebut, Panitia Seleksi Instansi akan menggugurkan status kelulusan  pelamar yang disanggah;
f. Sanggahan yang Udak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud di atas akan ditolak .
5. Penetapan status sanggahan diterima atau ditolak sepenuhnya mempedomani ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
6. Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah dengan waktu paling lambat 7 {Tujuh) hari kaJender sejak batas akhir waktu pengajuan sanggah. 
D. LAIN-LAIN
1. Seluruh tabapan pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintab Kabupaten Gayo Lues tidak dipungut biaya apapun. Mohon berhati-hati terhadap segala bentuk pungutan dalam bentuk apapun dengan iming-iming kelulusan.
2. SegaJa  bentuk   biaya  guna  keperluan   pribadi  yang  dikeluarkan   selama
mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
3. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan keikutsertaan peserta pada tahap apapun danjatau  memberhentikan  status kepegawaian  PPPK apabila di kemudian hari terbukti memberikan data, informasi, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta terlibat daJam kegiatan percaloan dan pelanggaran ketentuan daJam proses seleksi.
4. Pelamar  diharapkan  aktif  memantau  dan  memahami  secara  detail  setiap
perkembangan informasi berkenaan proses Pengadaan PPPK di lingkungan Pemeri.ntah Kabupaten Gayo Lues melalui kanal resmi BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. KesaJahan dan keterlambatan dalam memahami informasi yang diberikan menjadi  tanggungjawab  pribadi pelamar;
5. Panitia   seleksi  akan  mengumumkan   hasil  seleksi  tiap  tahapnya   secara
terbuka. Demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi proses seleksi, Panitia Seleksi Instansi tidak menerima kunjungan/konsultasi tatap muka langsung antara peserta dengan Panitia Seleksi.
6. Guna  proses  koordinasi  dan konsuJtasi,  Panitia  Seleksi Instansi membuka
layanan informasi pada hari dan jam keija melaJui kanal-kanal berikut :
a. Email : data.bkpp.gayolueskab@gmail.com
b. Grup Telegram {hanya melaJui pesan teks) : SeleksiPPPKGayoLues24
c. Media SosiaJ : 
1) Instagram
2) Facebook 
:@bkpsdm_gayolues
: Forkom Kepegawaian Gayo Lues 
3) Chanel WA : BKPSDM Gayo Lues
4) Tiktok : @bkpsdm.gayo.lues
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumumnn ini disampaikan untuk dipedomani.
Blangkejeren, 01 November 2024