PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berikut kami sampaikan Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/801/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman dapat di lihat pada link berikut Ini:
Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
M E U L A B O H
P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.2.2/801/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Aceh Barat Nomor : 800.1.2.2/765/2024 tanggal 28 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasca Sanggah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 hal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, dengan
ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
2. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024;
3. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
4. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
5. Peserta SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;Peserta SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
6. Peserta SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan;
7. Materi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 terdiri atas:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
8. Nilai ambang batas SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
9. Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024, sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
10. Sistem kelulusan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang
Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
LAMPIRAN PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/801/2024 TANGGAL 15 OKTOBER 2024
PEMBAGIAN SESI
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024
PEMBAGIAN SESI KHUSUS HARI JUM’AT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024
JADWAL UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT FORMASI TAHUN 2024