Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-cpppk-kemenag-tahun-2024.pdf
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
___________________________________________________________________________________
PENGUMUMAN
Nomor:
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH PERJANJIAN KERJA ( PPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pelamar sesuai dengan Pengumuman Nomor tentang Pelaksanaan Seleksi Calon
PEGAWAI PEMERINTAH PERJANJIAN KERJA ( PPPK)) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024,
bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 yang:
a. Nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi; dan
b. Nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
2. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
6. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
9. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
11. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
13. Diimbau kepada seluruh pelamar PPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi PPPK
melalui laman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3811244 pada jam kerja.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, November 2024
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia,