PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2024
CASN
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2/146/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
TAHUN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Fungsional Kesehatan dan Tenaga Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pengumuman Lengkap dapat diunduh disini
Source : bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id
PENGUMUMAN NOMOR: 800.1.2/146/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan, dan Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 melalui laman https: // sscasn. bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman https: // sscasn.bkn.go.id ;
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 02 s.d. 04 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id ;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankanuntuk memperbaiki/mengubah mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 05 s.d 11 November 2024;
6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak rnengikuti Seleksi
Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
8. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs https: //bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id ;
9. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https: II sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
10.Lain-lain:
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https: I /bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil ketja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Blangpidie
Pada tanggal
Lampiran I : Pengumuman Bupati Aceh Barat Daya Nomor : 800.1.2/146/2024
Tanggal : 31 Oktober 2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2024