Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap 1 Kabupaten Pidie Tahun 2024


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 
Berdasarkan Hasil Verifikasi yang dilakukan Secara Online terhadap kesesuaian antara Dokumen yang diunggah oleh Pelamar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka dengan ini kami sampaikan Pengumuman yang dapat diunduh pada:


PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Sigli, Kode Pos 24151 Telepon (0653) 21105
Faximili 21557 email : setda@pidiekab.go.id, website : http://pidiekab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 800/750/X/2024
Tentang
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran
2024 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
2. Pelamar Seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran
2024 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangan alasan
tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2
dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 2 s.d. 4 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk
memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau
menambah dokumen apapun;
5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan
sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 s.d. 11 November 2024;
6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT);
8. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 menyesuaikan
dengan Jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
9. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
10. Lain-lain:
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Sigli, 30 Oktober 2024 M
27 Rabiul Akhir 1446 H
LAMPIRAN I PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DI LINGKUNGAN  PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
NOMOR : 800/750/X/2024 TANGGAL : 30 OKTOBER 2024 M 27 RABIUL AKHIR 1446 H
Source : bkpsdm.pidiekab.go.id