Izin menjawab eks THK-2. Walaupun sudah pernah saya sampaikan, kembali saya tegaskan. Lalu untuk pelamar Apakah wajib memiliki pengalaman kerja bersesuaian? Bagaimana jika ybs ialah eks THK-2, dan bekerja sebagai penjaga malam atau tenaga kebersihan misalnya. Apakah wajib memenuhi syarat kesesuaian masa kerja? Walaupun eks THK-2? Dasar pelaksanaan seleksi PPPK ini adalah KepmenPANRB 347/2024. Menjawabnya silahkan cek Diktum KETUJUH Bahasa aturannya "setiap pelamar..." Tidak dikhususkan ataupun dikecualikan Jadi dalam konteks ini, artinya setiap pelamar dalam kategori apapun (eks THK-2, Non ASN Database, ataupun yang tidak masuk database) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar Lalu bagaimana menentukan linear atau tidaknya? Silahkan baca kembali pesan sebelumnya yang saya posting Mulai pesan ini sampai beberapa pesan ke bawahnya. Itu semua menjelaskan berkenaan cara pemilihannya Lalu, bagaimana kalau petugas jaga malam, mau melamar ke administrasi? Sama juga, apakah linear? Silahkan dijawab sendiri ya Bapak/Ibu