Jawaban Badan Kepegawaian Dari Pertanyaan Pelamar PPPK Soal Surat Keterangan Aktif dan PPPK Tahap 2

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024

Izin Bapak/ibu.

Jadi KAMI MOHON DENGAN SANGAT, agar jangan berulang2 info yg kami berikan, coba DIBACA DULU.

Kalau kami ulang2 lagi, khawatirnya ada bias informasi.

Mohon dipahami y Bapak/Ibu
Untuk surat keterangan aktif

Jika Bapak/ibu sudah beberapa kali pindah satuan kerja, cukup buat di tempat yg terakhir saja, dengan tetap mencantumkan pengalaman kerja sebelumnya.

Misal, pernah di dinas A, B, C.
Sekarang di D.
Surat keterangan aktifnya cukup dari D saja, dengan mencantumkan keterangan A, B, dan C sesuai SK yang ada.

Kalau dibuat satu persatu pastinya peserta akan repot sndiri. Belum lagi kalau pejabatnya ternyata sudah tidak ada, pensiun atau meninggal dunia. Kan tdk mungkin dibuat.

Oleh karenanya sesuai yang tadi saja, yang terakhir dengan tetap mencantumkan keseluruhan riwayat.

Semoga dapat dipahami y pak/bu
Kalau peserta tahap II, buat akunnya nanti ya pak/Bu.

Karena di tahap 2 akan diberikan kesempatan kembali untuk mendaftar.
Untuk peserta PPPK Guru

Seluruh data murni dari Dapodik.
Sebagai info, kami di BKPSDM, jangankan datanya, bentuk tampilan sistem Dapodik itu saja pun kami tidak pernah lihat.

Oleh karenanya, apabila ada kendala terkait Dapodik ini, silahkan koordinasi ke pihak Dinas atau Helpdesk Kemendikbud.

Kami hanya pelaksana seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bapak/Ibu.

Surat keterangan pengalaman kerja itu dikeluarkan oleh Satuan Kerja tempat tugas kita sekarang ya.
Namanya juga keterangan pengalaman kerja. Kan tidak mungkin Bapak/Ibu baru mau melamar di Satuan Kerja A, selama ini kerja di Z, eh, tiba2 minta surat keterangan di A.

Silahkan menyesuaikan ya
Semoga dpt dipahami y Bapak/Ibu