Menjawab pertanyaan bagaimana penilaian linearitas pekerjaan
Sebenarnya ini juga sudah pernah kami sampaikan, pada info yg saya reply melalui pesan ini
Tapi sebagai penegasan, akan saya jelaskan kembali
Aturannya pada KepmenPANRB 347/2022
Khususnya pada diktum KETUJUH
Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar, dengan ketentuan masa kerja sebagaimana tercantum
Nah, bagi Bapak/Ibu yg kondisinya
a. Di unit kerjanya tidak ada formasi yg sesuai dgn pendidikannya,
Atau
b. Unit kerjanya tidak membuka formasi kebutuhan pegawai
Maka silahkan gunakan ketentuan ini
Cara paling gampang, silahkan sesuaikan pekerjaan Bapak/ibu dgn tugas satuan kerja yang dilamar
Sebagai contoh :
Apabila ingin melamar ke Badan Kepegawaian
Pastikan Bapak/Ibu bertugas dalam urusan Manajemen Kepegawaian yang meliputi Pangkat, Jabatan, Perencanaan Pegawai, Mutasi, Pensiun, dst atau Pengembangan Aparatur yg meliputi Diklat, Penilaian Kinerja, Penegakan Disiplin, dan seterusnya.
Pastikan juga bahwa ini menjadi tugas pokok Bapak/Ibu selama ini, jadi bukan hanya sekedar "sesekali", atau "pernah membantu".
Nah, ini berlaku untuk semua Satuan Kerja ya
Jika mau melamar ke Keuangan misalnya, ya pastikan tugas pokok Bapak/Ibu saat ini terkait anggaran, perbendaharaan, aset, pendapatan, akuntansi, dan seterusnya
Silahkan dianalogikan sndiri menggunakan ketentuan ini utk kasus serupa dengan Unit Kerja berbeda y Bapak/Ibu
Jadi untuk yang nanya
"Saya operator di Sekolah, apakah bisa melamar ke BPKD"
Silahkan gunakan ketentuan ini.
Jika tugas pokok BPKD ini mwnjadi pekerjaan Bapak/Ibu selama ini, ya silahkan.
Ini juga berlaku utk yang ingin turun jenjang ya pak/bu
Dari S-1 ijazahnya, tapi mawu melamar formasi dengn kualifikasi SMA
Jadi ini yg menyebabkan kenapa kok di Pranata Trantibum misal, hanya bisa dilamar oleh yang saat ini bertugas di SATPOL PP
Atau Damkar misalnya, hanya bisa dilamar oleh yang selama ini bertugas di damkar
Atau pranata pencarian dan pertolongan yang hanya bisa dilamar oleh yang saat ini bertugas disana
Semoga dipahami y Bapak/ibu
Nah, ini berlaku untuk pelamar pada jenis jabatan PPPK Teknis.
Karena untuk Nakes dan Guru, sudah ada data pokoknya.
Selain itu ada SE tersendiri yg mengatur terkait proses pemenuhan kebutuhan PPPK Jf Nakes dan JF Guru.
Jadi kalau untik Guru dan Nakes, silahkan menyesuaikan dengan SE nya.
Jelasnya terkait hal ini akan disampaikan pada pengumuman lebih lanjut.
Termasuk untuk pemilihan formasi dalam rangka optimalisasi pemenuhan kebutuhan.
Saat ini sedang proses tandatangan pejabatnya. Jd ditunggu saja y Bapak/ibu
Karena masih ada yang nanya, saya TEGASKAN sekali lagi ya pak/Bu.
Mgkin agak susah scroll dikit ke atas.
Kalau misalnya terdata di database BKN S-1.
Kebetulan di satuan kerjanya hanya buka formasi untuk SMA.
Mau lamar dengan ijazah SMA, SILAHKAN.Kalau mau lamar ke Satuan Kerja lain?
Pahami dulu penjelasan kami di beberapa chat di atas.