KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 17/C/Cp.2/10/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG - 11 /C/Cp.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, Pengumuman Nomor: PENG - 16/C/Cp.2/09/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor:
6981/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS T.A. 2024 di Titik Lokasi Luar Negeri, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Pelamar Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan lokasi pelaksanaan SKD sebagaimana Lampiran I.
2. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hari Jumat, terdapat 2 (dua) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini.
b. Selain hari Jumat, terdapat 4 (empat) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran III Pengumuman ini.
3. Rincian lokasi pelaksanaan SKD CPNS adalah sebagai berikut:
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri, wajib hadir selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia serta ijazah pendidikan terakhir asli.
b. Paspor asli atau KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli dan ijazah pendidikan terakhir asli, khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri.
c. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
\6. Khusus peserta dengan lokasi ujian Luar negeri, wajib membawa :
a. Laptop (hanya bagi peserta dengan lokasi ujian di Kedutaan Besar RI Ankara, Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Kedutaan Besar RI London, Kedutaan Besar RI Riyadh, dan Konsulat Jenderal RI Melbourne sebagaimana pada Lampiran IV).
b. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
• Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit.
• Processor Client 2.0 Ghz.
• Memori 4 GB
• Hard Disk 40 GB.
• Memiliki Webcam.
• Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet.
• Menghapus/Uninstall semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen.
• Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera.
• Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan paling lambat 1 jam sebelum jadwal ujian.
• Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet
secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan
Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN
premium.
c. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan
RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia
sebagai lap top pengawasan secara virtual meeting).
7. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan :
a. kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan
menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas).
b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan
belahan rok di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok
berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
c. Sepatu formal yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan
memakai sandal).
d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
8. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :
a. buku atau catatan lainnya.
b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu.
c. senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
e. komputer selain untuk aplikasi CAT.
f. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
g. Alat elektronik lainnya
h. Ikat pinggang
i. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
9. Peserta dilarang :
a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
e. merokok dalam ruangan seleksi.
10.Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
11.Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
12.Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
13.Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
14.Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
15.Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
III. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
IV. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud Romawi II angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud Romawi II angka 4 dan 6 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Romawi II angka 7 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 8 dan 9, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang hadir mendahului atau tidak sesuai dengan Hari atau Sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, tidak diperkenan mengikutiseleksi dan dianggap GUGUR.
V. LAIN – LAIN
1. Peserta diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan dan/atau tidak perlu membawa selain yang diwajibkan sebagaimana Romawi II angka 4.
2. Peserta dan Pengantar Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian.
3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian.
4. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
5. Materi SKD dan Nilai Ambang Batas SKD sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PENG - 11 /C/Cp.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pelaksaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
6. Setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau instagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan m engikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggung jawab peserta.
8. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
9. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kejaksaan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak pidana penipuan, dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Hal-hal lain yang belum tercantum atau terjadi perubahan dalam pengumuman ini, akan ditentukan kemudian dan menjadi satu bagian dengan pengumuman ini.
12. lnformasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan RI, dapat menghubungi:
a. Call Centerke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.30 s.d. Pukul 16.00 WIB;
b. Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 15 Oktober 2024
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
SELAKU
G RUKMONO