Ada yang cari mimin? 🫢
Menjawab ratusan pertanyaan Pejuang NIPPPK, berikut mimin sampaikan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
Selamat bagi yang Lulus, jangan lupa segera mempersiapkan berkas untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK.
Bagi yang belum Lulus, kita sama-sama menunggu kelanjutan regulasi dari pusat ya. 😃
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id
PPPK
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
BUPATI ACEH TENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/2 /BKPSDM/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 565/B KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode I adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi; dan
b. Lampiran II adalah rincian Hasil Seleksi Kompetensi.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
L Peserta Lulus.RlA Pesera Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
RlB Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
RlC Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
RlD Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
R2 Peserta Guru Eks THK-II menurut menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
R3 Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
R4 Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
R5 Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan RB No 348 Tahun 2024.
TH Peserta Tidak Hadir.
TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
DIS Peserta Didiskualifikasi; dan
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100°/o dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis*
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru TA 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di Iaman https: // sscasn.bkn.go.id I pada tanggal 6 s.d. 31 Januari 2025;
4. Kelengkapan dokumen usul NI PPPK yang harus diunggah pelamar yaitu:
a. File Pasfoto terbaru pakaian dengan latar belakang merah:
- Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala;
- Wanita menggunakan kemeja putih danjilbab hitam.
b. Scan ljazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I;
c. Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang
pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
e. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta
dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024" yang masih berlaku sampai
dengan bulan Juni 2025";
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keterangan untuk keperluan
"Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024".
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi / menggunakan narkotika ,
psikotropika , prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada BadanjLembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025 .
1. Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/Mutasi/
Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan meterai Rp 10.000. Digabungkan menjadi satu fJ.le format .pdf beserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin.
5. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan harus asli dan berwarna,
terlihatjterbaca dengan jelas tegak lurus (tidak miring), dengan menggunakan mesin scanner (tidak menggunakan scanner handphone) sesuai ketentuan format dan ukuran masing-masing fJ.le sebagaimana diatur dalam portal https: II sscasn.bkn.go.id/ .
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3 (tiga), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 TIDAK MENGISI DRH danjatau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/ diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/ pengganti
akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui Iaman
https: I /bkpsdm.acehtengahkab.go.id/ .
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak bisa melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
9. Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran , seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nornor lnduk), apabila dikernudian hari diternukan adanya pemalsuan dokumen dan/ atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR .
10. Peserta harus membaca dengan cermat setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
11. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan , atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Takengon
Pada Tanggal o0 Januari 2025
• Aceh Tengah