Informasi Dari Badan Pegawaian Daerah Kepada Pelamar PPPK Guru

 Informasi Badan Kepegawaian Untuk Pelamar PPPK Soal Tanda Tangan Surat

Untuk pelamar Jabatan Fungsiional Guru.
Bagaimana terkait surat keterangan aktif dan surat pengalaman kerja?
1. Surat aktif
Sudah saya jelaskan sebelumnya, silahkan pakai format yang manapun.
Boleh format yg kami sampaikan di pengumuman, boleh juga format yg ada di SSCASN.
Tapi mau pakai format yg manapun, tandatangan pejabatnya sampai ke Kepala Dinas ya.
2. Surat Pengalaman Kerja
Ini kolomnya tidak ditemukan pada sistem.
Jadi asumsinya bahwa dokumen ini tidak bersifat wajib. Namun, tidak ada salahnya jika mau diunggah, silahkan pada kolom Surat Keterangan Aktif, disatukan jadi satu file.
Nah, kenapa kok Guru gak ada?
Sederhananya karena data guru ini sifatnya fix. Sumber datanya dari Dapodik, sehingga data riwayat bahkan sampai jam mengajar pun pasti bisa ditemukan disana.
Dikarenakan ini dikelola oleh Kemendikbud dan peserta yg bisa daftar sudah diverifikasi by sistem terlebih dahulu oleh Kemendikbud, maka Surat Pengalaman Kerja ini TIDAK WAJIB.
Tapi dalam kasus ini, tetap isi portofolio pengalaman kerja pada sistem dengan lengkap