Informasi Badan Kepegawaian Untuk Pelamar PPPK Soal Tanda Tangan Surat

 Informasi Badan Kepegawaian Untuk Pelamar PPPK Soal Tanda Tangan Surat

 Izin Bapak/Ibu.

Karena banyak yang masih belum baca, saya ulangi lagi info dari pesan 

Kepalanya itu setingkat eselon III, silahkan ke yang bersangkutan langsung untuk tandatangan surat-suratnya.

Misal, Camat, Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan, dst.

Untuk Kantor yang Kepalanya itu eselon II, silahkan langsung ke yang bersangkutan.

Apabila dalam hal ini eselon II-nya lowong, bukan pejabat definitif, silahkan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian

Untuk surat-surat yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian ini mohon dapat disampaikan secara kolektif per dinas, jadi mudah untuk dikoordinir.

Tidak usah semua yang datang, cukup 1 orang perwakilan dan Kasubbag Umum nya saja.

Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk Kantor yang Kepala Dinasnya itu eselon II dan sedang Dinas Luar ya.

Di kasus ini, pejabat penerima Nota Dinas tidak bisa tandatangan. Jadi solusinya silahkan hubungi Kadis nya, sampaikan kondisinya, dan tetap menggunakan tandatangan beliau.