Informasi Badan Kepegawaian Daerah Untuk Pelamar PPPK

 Pesan dan Peringatan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar Seleksi PPPK 2024

Untuk pengisian riwayat kerja pada kolom "tambah pekerjaan" di SSCASN.
Untuk "tanggal selesai", khusus untuk tahun 2024 silahkan menyesuaikan saja.
Boleh dibuat sesuai tanggal SK (sampai Desember 2024 misal), atau boleh juga dibuat sampai dengan tanggal daftar.
Yg penting unggah SK nya, jadi verifikator bisa paham bahwa Bapak/Ibu masih bekerja sampai dengan saat ini.
Untuk syarat dokumen ijazah dan transkrip nilai.
Dalilnya tetap sama dan berlaku utk dokumen lain, yang diunggah itu hasil scan dokumen asli. Bukan fotocopy ataupun fotocopy legalisir.
Jadi bagaimana jika ijazah atau transkrip hilang?
Yang dilampirkan BUKAN surat keterangan hilang dari kantor polisi ya pak/Bu, melainkan ijazah pengganti.
Ngurusnya kemana?
Silahkan hubungi sekolah/dinas pendidikan.
Nanti juga akan kami periksa keaslian ijazah ini, khususnya pada tahap penetapan NIPPPK.
Kondisi yang sama juga untuk dokumen lain, termasuk SK.
Yg diunggah itu yg asli. Bukan copy atau copy legalisir.
Bagaimana kalau SK itu cuma 1, dan pertinggal ya itu hanya ada di dinas? Kan gak mgkin dipinjam?
Justru itulah kami minta aslinya di scan. Jadi 1 kali scan aja, berapapun peserta dari kantor itu bisa pakai file yg sama.
Bukan terus (misalnya) saya daftar, scan
Nanti kawan saya daftar, scan lagi
Si x daftar, scan lagi
Si Z daftar, scan lagi.
Gak efektif.
Tapi kalau SK asli itu discan, Sekali scan, filenya bisa saya pakai, teman saya pakai, si X, Y, dan Z tadi juga bisa pakai.
Selama memang SK nya sama.
Lalu bagaimana kalau tidak ada lagi aslinya? Bahkan di kantor pun tidak ada lagi.
Terkait ini, kami masih minta petunjuk pimpinan. Tapi minimal ketika melampirkan SK, bisa terbaca dengan jelas dan baik.
Kalau yg discan copy-an dari copy-an kyk yg ada selama ini, kami gak bisa cek info pada SK tersebut.
Jangan-jangan ada hal penting dari SK itu yang tidak tersampaikan atau terkaburkan maksudnya.
Jadi mohon dipahami y pak/bu
Untuk surat aktif pelamar khusus PPPK Guru
Sepertinya di atas juga sudah saya jelaskan.
Boleh pakai format yang kami punya sesuai pengumuman, atau format yang disediakan sistem.
Tapi untuk tandatangan, sesuaikan dengan arahan kami, sampai ke Kepala Dinas.
Walau di format yang dari sistem tidak ada "mengetahui kepala dinas", tapi bagi peserta yang menggunakan format ini silahkan tetap mencantumkan hal ini.
Artinya Tanda Tangan tetap sampai ke kepala dinas
Bagaimana jika dlm 1 tahun ada 2 SK yg diterima?
Prinsipnya, berikan info dengan lengkap dan jelas.
Jadi di kasus ini, lampirkan kedua SK, jadikan satu file
Terkait hal ini Jika memang pertinggalnya sudah tidak ada lagi, silahkan gunakan copy SK dengan ketentuan bahwa hasil scan SK tersebut dapat terbaca dgn jelas