SOSIALISASI PERSIAPAN SELEKSI PPPK FORMASI 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Tahapan Pengadaan PPPK
Tahap 1 Perencanaan
Tahap 2 Pengumuman Lowongan
Tahap 3 Pelamaran
Tahap 4 Seleksi
Tahap 5 Pengumuman Hasil Seleksi
Tahap 6 Pengangkatan Sebagai PPPK

Syarat Umum Pelamar
1. Usia min 20 tahun dan maks 1 tahun sebelum BUP pada jabatan yang akan dilamar
2 .Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 .Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI Polri
5 .Tidak menjadi anggota atau pengiris Parpol atau terlibat politik praktis
6 . Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan prasyarat jabatan
7 . Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

PERATURAN TERKAIT PENGADAAN PPPK
1 .Permenpan No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
2 .Kepmenpanrb No. 322 Tahun 2024 tentang Pesyaratan STR untuk melamar pada JF Kesehatan Pengadaan ASN 2024
3 .Kepmenpanrb No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024
4 .Kepmenpanrb No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanismen Seleksi PPPK Untuk JF Guru di Instansi Daerah TA 2024
5 .Kepmenpanrb No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF Kesehatan TA 2024
6.SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tgl 18 Maret 2024 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024
7.SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes No. PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka Pengadaan Calon ASN JF Kesehatan Tahun 2024

Kriteria Pelamar PPPK Guru
Hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat non ASN bekerja (di Lingkup Pemkab)    
Pelamar Prioritas
peserta yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya
Guru Eks THK-II
Peserta yang terdaftar pada database BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah
Guru Non ASN
1 . Pegawai yang terdaftar pada pendataan non ASN BKN dan masih aktif mengajar pada instansi pemerintah;
2 .Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar min 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus
Lulusan PPG
Peserta lulusan PPG yang terdaftar di database PPG Kemendikbudristek
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan min S1/D-IV dan/atau Serdik dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tgl 18 Maret 2024

Kompeten Kriteria Pelamar PPPK JF NAKES

Nakes Eks THK-II
Nakes Eks THK-II yang terdaftar pada database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Nakes dari Non ASN
1. Pegawai yang terdaftar pada pendataan non ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah 
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dengan merujuk pada SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes No. PT.01.03/F/570/2024

Syarat Wajib
Wajib memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar Min 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Kepala PKM bagi yang memiliki pengalaman kerja di PKM
2. Kepala RS bagi yang memiliki pengalaman kerja di RS
3. Pejabat Administrator bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja ess III
4. JPT bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja ess II Hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat non ASN bekerja (di Lingkup Pemkab )

Kriteria Pelamar PPPK TEKNIS

Ek Eks THK-II
Peserta yang terdaftar pada database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah
Non ASN
1. Pegawai yang terdaftar pada pendataan non ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah 
Syarat Wajib 
Wajib memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar Min 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja / 
Hanya dapat melamar di instansi pemerintah  tempat non ASN bekerja (di Lingkup Pemkab)
Pelamar Disabilitas
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Penyandang disabilitas berlaku ketentuan:
1.Disabilitas rungu tidak dapat melamar pada PPPK Guru Bahasa Indonesia/lnggris
2.Disabilitas daksa rungu tidak dapat melamar pada PPPK Guru PJOK
3. Disabilitas netra rungu tidak dapat melamar pada PPPK Guru Seni Budaya dan Keterampilan

TAHAPAN SELEKSI PPPK 2024

ADMINISTRASI
Pemeriksaan berkas pelamar yang telah diunggah dalam ssacsn oleh Panselda
KOMPETENSI
Berbasis CAT untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara
Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi yang dilamar
2. KTP
3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 poin yang bermaterai
4. Surat Pernyataan Pengalaman Kerja dari pimpinan unit kerja
5. Foto formal latar belakang merah
6. STR bagi Jf Nakes yang mempersyaratkan

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural (145 soal) dengan rincian:
1. Teknis 90 soal (nilai tertinggi 5 tidak menjawab 0)
2. Manajerial 25 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)
3. Sosial Kultural 20 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)
Wawancara terdiri atas 10 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)
120 MENIT

Khusus Pelamar Pengelola

Umum Operasional (100 soal)
1. Teknis 45 soal (nilai tertinggi 5 tidak menjawab 0)
2. Manajerial 25 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)
3. Sosial Kultural 20 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)
Wawancara terdiri atas 10 soal (nilai tertinggi 4 tidak menjawab 0)

Penilaian Seleksi Kompetensi oleh BKN (Panselnas)

KRITERIA
JF Nakes
JF Guru
JF Teknis dan Pelaksana

NILAI
Kumulatif tertinggi 670 dengan rincian:
• Teknis tertinggi 450
• Manajerial dan sosial kultural tertinggi 180
• Wawancara tertinggi 40
• Kumulatif tertinggi 670 sama dengan JF Nakes
• Bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021
• Pelamar yang memiliki serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbud mendapat nilai paling tinggi 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Kumulatif tertinggi 670 sama dengan JF Nakes dan JF Guru.
kecuali pelamar formasi pengelola umum operasional tertinggi 445 dengan rincian:
• Teknis tertinggi 225
• Manajerial dan sosial kultural tertinggi 180
• Wawancara tertinggi 40

KELULUSAN
Didasarkan pada peringkat terbaik dengan urutan:
• Eks THK-II
• Non ASN yang terdata dalam database BKN
• Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah min 2 tahun secara terus menerus Didasarkan pada peringkat terbaik dengan urutan:
• Pelamar prioritas, dengan urutan Guru Eks THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, Guru Swasta
• Guru Eks THK-II
• Non ASN yang terdata dalam database BKN dan masih aktif mengajar
• Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar min 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus
• Lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudristek Didasarkan pada peringkat terbaik dengan urutan:
• Eks THK-II
• Non ASN yang terdata dalam database BKN
• Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah min 2 tahun secara terus menerus

Pelamar PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK dan tidak mendapatkan formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK tidak akan mengalami mutasi, rotasi, promosi, kenaikan pangkat kenaikan jenjang jabatan fungsional

Non ASN yang Tidak Dapat Melamar PPPK...??
Non ASN Usia > 58 tahun
Non ASN yang mendaftar CPNS
Non ASN yang tidak memiliki ijazah
Non ASN Masa Kerja < 2 tahun
Non ASN
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
Pasal 66 Tenaga non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024