Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek
Waktu | Isi | Unduh |
---|---|---|
Okt 07, 2024 | Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek TA 2024 |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 26426/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek dengan ketentuan sebagai berikut.
A. INFORMASI UMUM
1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK untuk jabatan pelaksana sejumlah 21.954 dan jabatan fungsional sejumlah 3.540.
2. Rincian kebutuhan jabatan PPPK tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
B. KRITERIA PELAMAR
1. Periode I diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 pada jabatan fungsional bidan kategori keahlian.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Kemendikbudristek saat mendaftar.
c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kemendikbudristek.
2. Periode II diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada Kemendikbudristek paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
C. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
1) Pelamar pada kebutuhan jabatan pelaksana, serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
2) Pelamar pada kebutuhan jabatan fungsional (JF) dengan rincian sebagai berikut:
a) Kebutuhan JF dokter pendidik klinis serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 58 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Kebutuhan JF tenaga kesehatan lainnya serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
c) Kebutuhan JF dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 63 tahun 0 bulan 0 hari.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
i. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
j. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
l. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
m. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
n. Tidak mengonsumsi/menggunakan maupun memiliki ketergantungan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan
o. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar hanya dapat melamar pada unit kerja di Kemendikbudristek tempat pelamar bekerja saat ini.
b. Untuk kualifikasi pendidikan SD/Sederajat s.d. SLTA/SMK/SMA/Sederajat, memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
c. Untuk lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi dalam negeri.
d. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri memiliki:
1) ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan
2) transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
e. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri khusus pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset (by research) memiliki:
1) ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan
2) transkrip nilai dan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).
f. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
g. Persyaratan khusus untuk setiap jabatan sebagaimana tabel persyaratan berikut.
1) Jabatan Pelaksana
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada;
7. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan meliputi:
a. pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
c. surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
d. ijazah asli dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah asli sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar dengan tanggal ijazah tidak melebihi rentang tanggal pendaftaran;
2) memiliki ijazah asli/STTB asli yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SD/Sederajat s.d. SLTA/SMK/SMA/Sederajat;
3) melampirkan ijazah asli dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar lulusan luar negeri;
4) melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan bagi pelamar dengan kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi;
5) ijazah asli dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
6) ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk melamar.
e. transkrip nilai asli atau daftar nilai asli, dengan ketentuan:
1) daftar nilai asli sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar bagi pelamar lulusan D/Sederajat s.d. SLTA/SMK/SMA/Sederajat;
2) transkrip nilai asli sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri;
3) transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
4) transkrip nilai asli dan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research) khusus pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset (by research).
5) transkrip nilai sementara/daftar nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik atau ditulis tangan dan ditandatangani, serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
g. dokumen persyaratan wajib tambahan pada bagian C. Persyaratan Pelamar angka 2.g kolom (5) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat keterangan pengalaman kerja pada Kemendikbudristek di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar;
2) Surat keterangan masih aktif bekerja pada Kemendikbudristek;
3) Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN dan masih aktif bekerja, maka masa kerja harus paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Kemendikbudristek;
4) Penandatangan surat keterangan sebagaimana angka 1 dan angka 2 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh:
i. kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
ii. kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
iii. pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
iv. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
b) Bagi pelamar selain JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Format surat keterangan dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
h. dokumen sebagai tambahan nilai yang tertera pada Tabel Persyaratan Khusus.
i. bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai tempel/e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar tidak dapat mengubah data kembali).
E. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
d. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kemendikbusristek T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan MS seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan
tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP asli/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
f. Materi seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
F. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kemendikbudristek di laman
https://casn.kemdikbud.go.id.
2. Kelulusan akhir seleksi PPPK Kemendikbudristek T.A. 2024 ditentukan berdasarkan hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Prioritas penentuan kelulusan akhir secara berurutan diberlakukan bagi:
a. pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 pada jabatan fungsional bidan kategori keahlian;
b. eks THK-II;
c. tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kemendikbudristek.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemendikbudristek T.A. 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
G. USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.
H. JADWAL PELAKSANAAN *)
I. KETENTUAN LAIN
1. Masa hubungan Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan TMS;
3. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud di atas diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda;
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi kompetensi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi pengadaan PPPK Kemendikbudristek T.A. 2024.
6. Bagi pelamar PPPK yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh
tahapan pengadaan PPPK, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.
7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
e. meninggal dunia, PPK dapat mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
8. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian
mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka panitia seleksi pengadaan PPPK Kemendikbudristek T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional.
9. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan
persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
10. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Kemendikbudristek T.A. 2024 dapat menghubungi narahubung pada nomor 177 setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB atau melalui surel pengaduan@kemdikbud.go.id.
12. Panitia seleksi pengadaan PPPK Kemendikbudristek T.A. 2024 tidak menerima berkas fisik.
13. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di lingkungan Kemendikbudristek T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
14. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemendikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemendikbudristek.
15. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
16. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemendikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Lampiran I
Nomor : 26426/A.A3/KP.01.01/2024
Hal : Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024
RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN ANGGARAN 2024