DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN SINGKAT
KOMISI II DPR RI
(BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH, APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI, PERTANAHAN DAN KEPEMILUAN)
Tahun Sidang |
: 2024 - 2025 |
Masa Persidangan |
: I |
Rapat Ke- |
: 6 |
Jenis Rapat |
: Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat |
Sifat Rapat |
: Terbuka |
Hari/Tanggal |
: Rabu, 28 Agustus 2024 |
Waktu |
: Pukul 11.00 WIB s.d Selesai |
Tempat |
:
Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK III) |
Acara |
: 1. Membahas Rancangan PP tindak lanjut UU ASN; 2. Dan lain-lain. |
Ketua Rapat |
: H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Ketua Komisi II |
Sekretaris Rapat |
: Dahliya Bahnan, S.H., M.H./Kabag Set Komisi II DPR |
Hadir |
: A. 11 (sebelas) Anggota Komisi II DPR RI dari 48 B. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI C. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara RI |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Tata Tertib DPR RI, Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, dengan agenda membahas Rancangan PP tindak lanjut UU ASN, dan lain-lain, hari Rabu, 28 Agustus 2024, dibuka pukul 11.25 WIB oleh Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pokok-pokok pembahasan pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, dengan agenda membahas Rancangan PP tindak lanjut UU ASN, dan lain-lain, yaitu:
1)RPP Manajemen ASN terdiri dari VIII BAB dan 328 pasal. Materi muatan yang diatur dalam RPP Manajemen ASN antara lain:
1. Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku
2. Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK
3. Ketentuan mengenai jabatan manajerial
4. Ketentuan mengenai jabatan non manajerial
5. Ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN
8. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pegawai ASN
9. Ketentuan mengenai Manajemen ASN
10. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang
11. Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan pegawai ASN
12. Ketentuan mengenai kriteria pengisian jabatan manajerial dan jabatan non manajerial dari PPPK
13. Ketentuan mengenai pengadaan pegawai ASN
14. Ketentuan mengenai pengelolaan kinerja ASN
15. Ketentuan mengenai pengembangan talenta dan karier ASN
16. Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi ASN
17. Ketentuan mengenai penghargaan dan pengakuan pegawai ASN
18. Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN
19. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS
20. Ketentuan mengenai organisasi profesi ASN
21. Ketentuan mengenai digitalisasi Manajemen ASN
22. Ketentuan mengenai upaya administratif dalam sengketa pegawai ASN
23. Ketentuan mengenai penataan pegawai non ASN atau nama lainnya paling lambat Desember 2024
Materi muatan RPP yang cukup banyak harus
ditetapkan paling lama 6 bulan sejak undang-undang ini diundangkan sebagaimana
pasal 68 UU ASN. UU ASN diundangkan tanggal 31 Oktober 2023 sehingga batas
waktu penyelesaian RPP paling lambat 30 April 2024. Sementara draft RPP manajemen ASN baru diterima Komisi II DPR RI pada 28
Agustus 2024, pemerintah terlambat 4 bulan dari batas waktu ditetapkan dalam UU
ASN.
2) Beberapa isu strategis yang harus dibahas Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB antara lain:
1. Pengangkatan tenaga non ASN
Pasal 306-310 mengatur tentang pengangkatan tenaga non ASN, namun ketentuan dalam pasal 310 menyatakan bahwa:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mekanisme kerja PPPK paruh waktu, serta hak dan kewajiban PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri.”
Hal ini menyiratkan inkonsistensi dan rendahnya komitmen pemerintah terhadap penyelesaian penataan tenaga non ASN.
2. Lembaga yang menjalankan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kewenangan pengawasan penerapan sistem merit diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diatur dalam pasal 295 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN melakukan Pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit." RPP Manajemen ASN memberikan kewenangan pengawasan penerapan sistem merit kepada BKN (yang semula dijalankan oleh KASN). Padahal dalam pembahasan UU ASN, Komisi II DPR RI diyakinkan oleh pemerintah bahwa yang menjalankan fungsi pengawasan penerapan sistem merit adalah Kementerian PANRB.
3. Mekanisme
pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri di instansi pusat
tertentu, begitu juga mekanisme pengisian jabatan ASN di instansi TNI dan Polri
Ketentuan ini diatur dalam pasal 135 - pasal 146. Kementerian PANRB harus dapat
merumuskan norma dalam RPP Manajemen ASN agar prinsip resiprokal bisa iimplementasikan
dengan baik terutama bagi ASN yang ditugaskan bekerja di instansi TNI/Polri.
4. Digitalisasi Manajemen ASN
Dalam pasal 288 ayat (5) RPP Manajemen ASN menyatakan bahwa:
Arsitektur Platform Digital Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk pertama kalinya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Sementara, dalam Pasal 71 UU ASN
menyatakan bahwa:
Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan
secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan. Seharusnya digitalisasi manajemen ASN sudah berlaku pada tanggal
31 Oktober 2024. Bukan menunggu lagi 1 tahun sejak PP berlaku. Pemerintah terus
menunda implementasi digitalisasi manajemen ASN.
5. Komite Talenta
Dalam pasal 318 ayat (1) RPP Manajemen ASN menyatakan bahwa:
Komite Talenta dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Sementara, dalam pasal 69 UU ASN menyatakan bahwa:
Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Seharusnya komite talenta sudah berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024. Bukan menunggu lagi 1 tahun sejak PP berlaku.
6. Banyak substansi pokok yang harusnya diatur dalam PP diamanatkan untuk diatur dalam peraturan teknis dibawahnya
• Pasal 180 ayat (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Apakah ada PP yang lain selain RPP Manajemen ASN.
• Terdapat 14 pasal yang pelaksanaanya masih membutuhkan peraturan Menteri
NO |
Pasal |
Ayat |
1 |
Pasal 28 |
ayat 4 (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri. |
2 |
Pasal 31 |
Ketentuan mengenai tata kelola pembinaan Jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri. |
3 |
Pasal 32 |
ayat 3 (3) Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
4 |
Pasal 39 |
ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan Sistem Merit diatur dalam Peraturan Menteri. |
5 |
Pasal 83 |
ayat 3 (3) Ketentuan mengenai Pejabat Penilai Kinerja diatur dalam Peraturan menteri. |
6 |
Pasal 97 |
Ketentuan mengenai predikat kinerja diatur dalam Peraturan Menteri. |
7 |
Pasal 108 |
Ketentuan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN dan pemeringkatan kinerja sebagaimana imaksud dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 107 diatur dalam Peraturan Menteri. |
8 |
Pasal 130 |
ayat 5 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan menteri. |
9 |
Pasal 142 |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi Jabatan tertentu pada Instansi Pusat tertentu diatur dalam Peraturan Menteri. |
10 |
Pasal 151 |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan T alenta dan karier diatur dalam Peraturan Menteri. |
11 |
Pasal 156 |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Kompetensi dan kebijakan umum pemenuhan Kompetensi diatur dalam |
|
|
Peraturan Menteri. |
12 |
Pasal 271 |
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
13 |
Pasal 278 |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara prasidang dan sidang badan pertimbangan ASN diatur denganPeraturan Menteri. |
14 |
Pasal 301 |
(4) Ketentuan mengenai organisas profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
• Terdapat 3 pasal dalam PP yang pelaksanaanya membutuhkan
NO |
Pasal |
Ayat |
1 |
Pasal 48 |
(7) Ketentuan mengenai pengisian Jabatan pimpinan tinggi tertentu dari PPPK diatur dalam Peraturan Presiden. |
2 |
Pasal 122 |
(4) Ketentuan mengenai komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
3 |
Pasal 161 |
(5) Ketentuan mengenai Pendidikan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dalam Peraturan Presiden. |
perpres
Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, dengan agenda membahas Rancangan PP tindak lanjut UU ASN, dan lain-lain, yaitu:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
2. Terhadap sejumlah 1.783.665
orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat
menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan
seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
3. Terhadap tenaga non ASN yang
terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena
kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir,
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri
PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa
mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rapat ditutup pukul 14.39 WIB.